Sukses

Tunggu Penugasan, PII Siap Jamin Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh

PT PII masih menunggu penugasan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan penjaminan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Whoosh, termasuk besaran nilai penjaminan yang harus ditanggung.

Liputan6.com, Jakarta - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII mau menjamin utang proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk menjadikan APBN sebagai jaminan utang proyek yang saat ini bernama Kereta Cepat Whoosh ini.

"Jadi, kalau ini memang diberikan mandat (penjaminan) tentunya sesuai kemampuan yang ada di dalam PII," kata Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo dalam acara Media Briefing di Gedung DJKN, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023).

Namun, PT PII masih menunggu penugasan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan penjaminan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Termasuk besaran nilai penjaminan yang harus ditanggung.

 

"Sekarang masih dalam proses, kita belum menerima berapa nanti alokasi dari penjaminan yang diberikan kepada PII.

Tapi tentunya alokasi (penjaminan) ini akan disesuaikan dengan kemampuan dari PII," ungkapnya.

 

Sutopo berjanji PT PII tidak akan mengajukan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk melakukan penjaminan utang proyek Kereta Cepat Whoosh. Mengingat, besaran penjaminan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan PT PII.

"Jadi, kita tidak akan minta tambahan lagi PMN, karena berapapun yang diberikan sudah sesuai dengan apa yang ada di PII pada saat ini," pungkas Sutopo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait keputusannya untuk menjamin utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) melalui APBN.

Aturan anyar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Yakin Bisa Bayar

Sri Mulyani menyebut, keputusan untuk menjadikan APBN sebagai jaminan utang proyek kereta cepat merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

"Jadi, proyek seperti kereta cepat, itu kan sudah diatur melalui Perpres 93 tahun 2021. Di situ disebutkan ada penjaminan satu karena ada terjadinya cost overrun, cost overrun-nya sudah di audit sama BPKP dan BPK. Dan disitu ada rekomendasi untuk penanganan cross overrun yang di mana pemerintah dalam hal ini melalui BUMN memiliki share 60 persen," ujar Sri Mulyani kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/9).

Kemudian, Sri Mulyani meyakini PT KAI juga sebagai pimpinan konsorsium Indonesia di proyek kereta cepat juga bisa membayar utang tersebut. Menurutnya, keuangan PT KAI saat ini dalam kondisi baik berkat lonjakan pendapatan dari angkutan batu bara di Sumatera.

Meski begitu, Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung tetap meminta Kementerian BUMN untuk membuat skema pengawasan keuangan di tubuh PT KAI. Tujuan agar perusahaan mampu membayar utang, sehingga APBN tidak menjadi korban untuk membayar utang ke China.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Bunga Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung 3,8 Persen dengan Tenor 35 Tahun

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkap soal bunga utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Kisaran bunga utang yang diambil ke China Development Bank (CDB) sekitar 3,7-3,8 persen.

Diketahui, utang ini memang perlu diambil oleh pihak BUMN Indonesia dan BUMN China untuk menutup pembengkakan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Sumber dananya adalah CDB.

"Saya lupa angkanya, tapi saya pernah bilang angkanya 3,7-3,8 (persen)," kata Wamen BUMN di Jakarta, ditulis Kamis (2/11/2023).

Di mengatakan, bunga utang ini lebih rendah dari bunga atas kewajiban pembayaran (treasury yield) Amerika Serikat (AS). Hal ini disebutnya sebagai salah satu kekhususan.

"Juga kan kita lihat saja treasury yield-nya Amerika 5,25 (persen). Nah ini jauh dibawah treasury yield Amerika," ungkap dia.

"Jadi emang itu bunganya bunga konsesi diberikan bunga khusus juga dengan tenor yang panjang sekali 35 tahun," sambung Tiko.

Perlu dicatat, pinjaman itu merupakan struktur pembiayaan proyek yang membuat China dan Indonesia ikut menanggung beban cost overrun. Dengan porsi 25 persen berasal dari setoran ekuitas, dan 75 persen berasal dari pinjaman utang.

Disepakati dalam porsi pinjaman untuk pembengkakan biaya, pihak Indonesia menanggung 60 persen, dan China 40 persen. Sehingga, bila dihitung nilai total pembengkakan biaya USD 1,2 miliar, Indonesia menanggung porsi sekitar USD 597 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini