Sukses

Rumah Kebanjiran? PLN Beri Tips Terhindar Bahaya Tersengat Listrik

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Lasiran menegaskan, terkait instalasi listrik yang berada di dalam rumah adalah tanggung jawab pemilik rumah. PLN hanya berwenang sampai dengan kWh meter.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi hujan besar berkepanjangan di Jakarta dalam sepekan ke depan. Seperti diketahui, pada Kamis 30 November kemarin sudah terjadi hujan lebat di sejumlah wilayah yang mengakibatkan 69 titik banjir.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Lasiran pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan kelistrikan pada saat memasuki musim penghujan. Hal ini demi mengutamakan keselamatan.

"Air merupakan penghantar listrik yang baik. Apabila terjadi banjir dan aliran listrik masih menyala maka aliran listrik dapat dihantarkan oleh air yang kian meninggi, sehingga bisa berakibat fatal," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/12/2023).

Lasiran meminta partisipasi masyarakat dengan segera mematikan aliran listrik di rumah masing-masing apabila air sudah mulai meninggi dan masuk rumah. Matikan listrik dari kWh meter. Selanjutnya hubungi PLN melalui PLN Mobile atau Contact Center 123 apabila aliran listrik masih terlihat menyala pada saat wilayah tersebut terkena banjir.

"Diharapkan partisipasi mandiri masyarakat untuk cabut colokan listrik dan matikan listrik dari kWh meter. Apabila wilayahnya banjir dan aliran listrik masih menyala ddiharapkan masyarskat di area pemukiman tersebut untuk segera mungkin kontak PLN lewat PLN Mobile atau 123," tuturnya.

Lasiran juga mengimbau masyarakat untuk tanggap ketika di wilayahnya terkena banjir. Listrik harus segera dimatikan untuk keselamatan masyarakat sendiri.

Lasiran juga menegaskan, terkait instalasi listrik yang berada di dalam rumah adalah tanggung jawab pemilik rumah. PLN hanya berwenang sampai dengan kWh meter.

"Kita harus sama-sama memahami juga bahwa instalasi listrik di dalam rumah adalah tanggung jawab pemilik rumah, PLN berwenang hanya sampai kWh pelanggan saja," tandasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jangan Sekali-kali Curi Aliran Listrik, Ini Bahayanya

Sebelumnya, PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik dari sumber yang resmi atau legal. Pasalnya, sumber listrik ilegal bisa membahayakan dan merugikan orang lain.

General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran mengatakan, seluruh cabang PLN di Indonesia melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN. Tujuannya untuk menjaga keselamatan penggunaan listrik, mencegah korsleting listrik, dan kebakaran akibat penggunaan listrik secara tidak sah (ilegal).

"Sudah seharusnya masyarakat mentaati aturan yang ada soal pemakaian tenaga listrik dengan benar dan tepat agar tidak merugikan diri sendiri dan masyarakat sekitar," ungkap dia dalam sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Ruby Ballroom, Kompas Gramedia Building, Palmerah, Jakarta, ditulis Minggu (26/11/2023).

Lasiran menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu cara untuk mensosialisasikan kepada warga, mahasiswa, dan asosiasi di berbagai wilayah untuk dapat memahami peraturan penertiban penggunaan tenaga listrik.

"PLN UID Jakarta Raya secara masif akan terus sosialisasi langsung dan melalui berbagai sosial media untuk memberikan edukasi," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Sudah 100 Persen

Lasiran menegaskan, seluruh wilayah DKI Jakarta sudah terpenuhi 100 persen tenaga listriknya. Namun, pemakaian tenaga listrik yang melanggar aturan (ilegal) dapat mengambil hak wilayah lain yang belum terpenuhi kebutuhan listriknya.

Selain merugikan diri sendiri, penggunaan listrik ilegal juga merugikan orang lain. Diantaranya bisa menyebabkan kecelakaan tersengat aliran listrik, tegangan listrik di satu wilayah tidak stabil karena listrik yang overload dan tidak terukur, serta bahaya kebakaran.

"Jadi banyak hal yang perlu kita sepakati bersama, sehingga dampak sosial yang merugikan orang lain bisa dieliminir demi keselamatan dan pemerataan pemakaian listrik," ucap Lasiran.

4 dari 4 halaman

Masih Ada yang Tak Tertib

Di sisi lain, Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Jendral Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ainul Wafa, mengatakan, masih ada masyarakat yang menggunakan listrik dengan tidak tertib sehingga membahayakan keselamatan.

"Jika listrik dimanfaatkan secara legal dan sesuai peruntukan, maka masyarakat sendiri yang menerima manfaatnya dengan pembangunan jaringan kelistrikan yang lebih luas serta keandalan listrik tinggi," kata Ainul.

Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan sebuah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.

Untuk jenis dan pelanggaran pemakaian tenaga listrik terdapat empat golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :

  1. Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
  2. Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.
  3. Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi.
  4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.
 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini