Sukses

Top 3: Siapa Berhak Dapat Gaji di Atas UMP?

Kebijakan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum di tingkat kabupaten/kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan upah minimum provinsi atau UMP maupun upah minimum di tingkat kabupaten/kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Sehingga, kebijakan upah minimum untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menurut Ida, penetapan upah minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.

Berita mengenai pekerja yang berhak mendapatkan gaji di atas UMP ini menjadi berita yang banyak dibaca. Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Rabu (22/11/2023):

1. Pekerja yang Berhak Dapat Gaji di Atas UMP, Siapa Saja?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, kebijakan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum di tingkat kabupaten/kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Sehingga, kebijakan upah minimum untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

"Artinya, pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," tegasnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Baca artikel selengkapnya di sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Inilah 4 Provinsi Sudah Menetapkan UMP 2024

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta Gubernur di seluruh provinsi di Indonesia menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP, " kata Fauziyah dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. Terbongkar, Alasan UMP 2024 Tetap Naik Meski Tak Sesuai Tuntutan Buruh

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan alasan penghitungan upah minimum provinsi atau UMP 2024 yang tak bisa mengikuti keinginan buruh untuk naik 15 persen.

Adapun formulasi kenaikan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Dalam regulasi ini, penghitungan kenaikan upah minimum diatur berdasarkan nilai penyesuaian upah minimum provinsi, dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi plus indeks tertentu.

Indeks tertentu yang disimbolkan sebagai alpha ini berkisar antara 0,1-0,3. Indah mengatakan, indeks tersebut didapat sesuai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayahnya.

"Indeks yang disimbolkan alpha untuk rumus UMP sesuai PP 51 memang sudah kami taro antara 0,1-0,3. Indeks itu kontribusi ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi suatu wilayah. Kan (pertumbuhan ekonomi) tidak hanya ditopang ketenagakerjaan," terangnya, Selasa (21/11/2023).

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.