Sukses

DPR Usul Badan Pengelola EBT, Tapi Ditolak Menteri ESDM

Komisi VII DPR RI mengusulkan adanya badan khusus untuk mengelola Energi Baru Terbarukan (EBT). Menanggapi itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku tak sepakat.

Liputan6.com, Jakarta Komisi VII DPR RI mengusulkan adanya badan khusus untuk mengelola Energi Baru Terbarukan (EBT). Menanggapi itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku tak sepakat.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM Arifin menuturkan dalam forum panitia kerja Rancangan Undang-Undang Energi Baru/Energi Terbarukan (RUU EBET) pada 7-8 November 2023, DPR meminta adanya badan khusus tersebut.

Namun, Arifin menerangkan, berdasarkan peraturan presiden nomor 97 tahun 2021 tentang Kementerian ESDM, pelaksanaan kebijakan EBET merupakan fungsi dari Kementerian ESDM. Badan khusus di energi terbarukan, kata dia sudah ada di sektor sawit dan lingkungan hidup.

 

"Untuk pengelolaan dana khusus untuk yang bersumer dari energi terbarukan, ya saat ini sudah dibentuk BPDPKS dan juga BPDLH untuk sawit dan juga untuk dana lingkungan hidup," tuturnya dalam Raker dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Arifin menegaskan posisinya. Dia menilai, fokus pemerintah saat ini adalah untuk memberikan penyederhanaan birokrasi. Hal ini bisa dibilang kalau pembentukan badan khusus lainnya malah akan memperpanjang alur birokrasi.

Penyederhanaan Birokrasi

Dia menjelaskan, penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang menjadi arahan Presiden RI. Kemudian, penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis, sehingga mempercepat sistem kerja dengan proses bisnis yang lebih sederhana.

"Tanggapan pemerintah atas usulan DPR RI, ya memperhatikan arahan Presiden RI untuk melaksanakan penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan, serta regulasi eksisting yang telah mengatur kewenangan pelaksanaan kebijakan energi baru dan terbarukan oleh Kementerian ESDM," kata dia.

"Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBET," imbuh Arifin Tasrif.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mekanisme Power Wheeling

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan mekanisme penggunaan transmisi listrik milik PLN untuk kepentingan distribusi listrik hijau dari perusahaan swasta. Mekanisme ini disebut sebagai power wheeling.

Skema power wheeling ini memungkinkan perusahaan swasta yang memiliki pembangkit energi baru terbarukan (EBT) untuk mendistribusikan listriknya lewat transmisi milik PLN. Skema yang berlaku adalah skema sewa jaringan distribusi dan transmisi.

"Keharusan pemegang wilayah usaha (wilus) untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari EBET; mekanisme jika pemegang wilus tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumen, maka konsumen dapat: diberikan pasokan listrik melalui point to point, kerja sama pemanfaatan (sewa) aset pembangkit, atau PJBL (perjanjian jual beli listrik) dengan pemegang wilus lainnya," tutur Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Mekanisme yang dimaksud tadi dilakukan melalui usaha transmisi dan/atau distribusi yang juga disebut sebagai power wheeling. Arifin menegaskan, untuk power wheeling ini diharuskan dibukanya akses penyaluran listrik dari pembangkit energi baru dan energi terbarukan (EBET).

 

3 dari 4 halaman

Tetapkan Biaya Sewa

Kendati skemanya adalah sewa, maka pemerintah akan menetapkan besaran biaya sewa tersebut. Syarat lainnya, penyaluran tenaga listrik itu tetap memperhatikan keandalan sistem hingga kualitas pelayanan pelanggan.

"Untuk pelaksanaan power wheeling, wajib dibuka akses penyaluran listrik dari sumber EBET dengan mengenakan biaya yang diatur oleh pemerintah," kata dia.

"Dengan syarat tetap menjaga dan memperhatikan keandalan sistem, kualitas pelayanan pelanggan dan keekonomian dari pemegang izin usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik," imbuh Arifin.

 

 

4 dari 4 halaman

Bahas Bersama DPR

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR RI akan kembali mengkaji skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Power wheeling merupakan skema yang membolehkan perusahaan swasta untuk membangun pembangkit listrik hijau. Kemudian, disalurkan ke pelanggan dengan memanfaatkan infrastruktur milik PT PLN (Persero) dengan membayar tarif yang ditentukan Kementerian ESDM.

Meski kebijakan ini menimbulkan polemik, Menteri ESDM Arifin Tasrif bakal mengkaji rencana memasukan skema power wheeling ke dalam RUU EBET.

"Besok mau raker (dengan Komisi VII DPR RI). Kita mau mempercepat masuknya bauran (EBT), terus masa enggak boleh," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Menurut dia, kebijakan ini juga akan membantu sektor industri yang produknya diwajibkan memenuhi syarat ramah lingkungan. Jika tidak, produk ekspor bersangkutan bakal kena pajak tambahan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini