Sukses

Gaji PNS Setara Pegawai BUMN, Uang Negara Pikul Beban Berat

Pemerintah punya rencana untuk menaikkan nominal gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS setara pegawai BUMN. Namun, langkah ini dinilai bisa meningkatkan beban fiskal.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah punya rencana untuk menaikkan nominal gaji PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) setara pegawai BUMN. Namun, langkah ini dinilai bisa meningkatkan beban fiskal.

Ekonom dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menerangkan ada beban tambahan yang akan dipikul dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Walaupun bukan tidak mungkin rencana ini direalisasikan.

 

"Tentu akan akan penambahan beban fiskal ke APBN nanti jika itu diwujudkan, yang jumlahnya berkemungkinan besar tidak sedikit. Apakah bisa diwujudkan? Jika pemerintah mau dan didukung oleh DPR, tentu bisa saja," ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (16/11/2023).

Ronny menilai, rencana ini berkenaan dengan upaya penggunaan APBN secara menyeluruh. Dengan sumber pendanaannya hanya APBN, artinya, perlu ada perubahan mekanisme, pola, dan porsi penggunaan uang negara.

"Karena rencana itu kan sebenarnya soal utak atik fiskal saja. Jika kenaikan itu diangap prioritas, maka besar kemungkinan akan ada ruang fiskal untuk itu. Tapi jika tidak, alias hanya janji manis saja, maka bisa juga tidak terwujud, dengan alasan ini itu toh," tuturnya.

Beban APBN

Kendati ada prediksi beban pada APBN, Ronny belum memiliki acuan pasti berapa kenaikan nilai gajinya. Disamping itu, belum jelas juga perusahaan pelat merah mana yang menajdi rujukan.

"Soal seberapa besar bebannya ke keuangan negara, belum bisa kita ukur, karena belum diketahui angka gaji ideal yang dituju, misalnya BUMN mana sebagai patokannya. Tadi otomatis tidak diketahui berapa persen akan dinaikan," tuturnya.

"Yang jelas, karena gaji PNS adalah pos belanja rutin yang jumlahnya sangat besar, maka kenaikan gaji PNS dipastikan akan berpengaruh terhadap postur APBN setelah kenaikan ditetapkan," pungkas Ronny.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Setara Pegawai BUMN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyiapkan dua aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Selain soal manajemen ASN, salah satunya akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait gaji PNS.

Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, nantinya pengaturan gaji PNS akan mirip seperti di sektor bisnis yang dilakukan perusahaan BUMN maupun swasta, yakni terkait kinerja.

"Semua harus dikaitkan sama kinerja. Jadi best practice manajemen kesejahteraan, di manapun, bukan hanya private," ujar Averrouce di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Averrouce berujar, pemerintah ingin mencontoh pemberian gaji PNS yang diterapkan negara tetangga semisal Singapura dan Australia. Tujuannya, agar instansi pemerintah tak mau kalah bersaing dengan sektor swasta.

"Kan kalau luar negeri kayak misalnya di Singapura, di Australia, sudah kompetitif. Gaji AS sama swasta sama loh, jadi sekaramg kompetitif," imbuh dia.

 

3 dari 3 halaman

Aturan Gaji

Ia lantas menceritakan pengalaman kawannya yang sempat menjadi ASN di Korea Selatan. Yang bersangkutan sempat menjabat jadi direktur di Ministry of Interior and Security, lalu pindah jadi direktur di salah satu BUMN negeri ginseng.

"Dia tetep aja oke kan gajinya, karena kompetitif. Karena basisnya adalah kita berharap yaitu yang proporsional dan adil. Supaya misal nggak kerja, tetep dapat gaji senyaman ini misalnya," ungkapnya tertawa sembari mencontohkan ASN yang tetap mendapat gaji meski tak produktif.

PP turunan terkait gaji PNS ini diproyeksikan rampung April 2024. Soal besarannya, Averrouce menyampaikan itu masih jadi bahan diskusi pemerintah dan DPR. Pasalnya, putusan soal itu tidak boleh gegabah lantaran punya dampak langsung terhadap anggaran negara.

"Ke depannya kayak gitu, basisnya kinerja. Tapi kan tentunya besaran gaji di setiap grade itu kan intinya mustinya dibicarakan lagi. Karena ini ada dampak fiskalnya, musti hati-hati," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini