Sukses

Seleksi Kompetensi PPPK Dimulai Hari Ini, Peserta Tembus 1,1 Juta Orang

Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dimulai pada hari ini, Jumat 10 November 2023 hingga 4 Desember 2023. Tercatat, jumlah peserta sebanyak 1.128.028 pelamar yang lanjut ke tahap seleksi ini.

Liputan6.com, Jakarta Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dimulai pada hari ini, Jumat 10 November 2023 hingga 4 Desember 2023. Tercatat, jumlah peserta seleksi kompetensi PPPK sebanyak 1.128.028 pelamar yang lanjut ke tahap seleksi ini.

Perlu diketahui, tahapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK akan dilaksanakan dengan berbasis Computer Assisted Test atau CAT BKN di 304 titik lokasi atau Tilok dalam negeri dan 62 Tilok luar negeri.

Plt. Kepala BKN sekaligus Wakil Ketua Pengarah Panselnas CASN 2023, Haryomo Dwi Putranto memastikan persiapan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK akan berjalan dengan dan nyamam.

"Ya persiapan kita sudah siap, tidak ada bedanya dengan SKD CPNS, kita pastikan aman," kata Haryomo saat ditemui, di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11).

Ia menuturkan peserta PPPK sebanyak 1,1 juta orang ini merupakan yang terbanyak dibandingkan tahun sebelumnya.

"Tahun ini PPPK nya paling banyak ya dibandingkan tahun lalu," imbuh dia.

Lebih lanjut ia berharap pelaksaan seleksj CPNS dan PPPK ini akan berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan.

"Semoga lancar hingga akhir," pungkas dia.

Total Pelamar CPNS dan PPPK 2023

Sebagai informasi, total pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS), terhitung 1.853.617 pelamar CASN berhasil melaju ke tahapan selanjutnya, meliputi 725.589 pelamar CPNS lanjut ke tahap SKD dan 1.128.028 pelamar PPPK lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi.

Diberitakan sebelumnya, Deputi Bidang sistem informasi kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menegaskan bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melakukan tindak kecurangan akan diberikan sanksi.

Suharmen menyebut sanksi yang akan diberikan adalah peserta tidak boleh mengikuti pendaftaran CPNS selama 3 tahun ke depan. "Sesuai dengan keputusan Pak Menteri PANRB (Azwas Anas) mereka diblokir sampai dengan 3 tahun. Selama 3 tahun yang bersangkutan tidak bisa ikut seleksi," ujar Suharmen saat di temui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ini Cara Peserta Tes SKD CPNS 2023 Pantau Langsung Nilai CAT

Perhelatan Seleksi calon ASN 2023 yang kini memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK ditempatkan di berbagai titik lokasi atau tilok, yakni 340 tilok dalam negeri yang dijadwalkan berlangsung mulai 09 November s.d 05 Desember 2023.

Sementara pelaksanaan ujian SKD CPNS 2023 di luar negeri ditempatkan pada 62 tilok di berbagai negara mulai 14 s.d 15 November 2023.

Selama ujian berlangsung, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan bahwa masyarakat dapat memantau berjalannya perolehan hasil peserta ujian secara langsung yang disediakan lewat tayangan layar di tilok.

Bahkan Ia mengingatkan kalau masyarakat tidak perlu repot harus menyaksikan layar di tilok karena tayangan nilai yang berjalan dapat disaksikan di manapun dan kapan pun lewat kanal youtube yang disediakan BKN, yakni Official CAT untuk instansi pusat dan youtube channel masing-masing Kantor Regional BKN seluruh Indonesia.

 

 

3 dari 3 halaman

Standar Prosedur CAT BKN

Haryomo meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ujian di lapangan, termasuk panitia instansi untuk mengikuti standar prosedur CAT BKN.

Begitu juga dengan tim BKN yang turun ke lapangan mengawal pelaksanaan ujian diminta untuk tetap tegak lurus terhadap ketentuan dan menegakkan aturan di lokasi ujian.

Tidak hanya itu, Ia juga mengingatkan para pelamar agar mengikuti tahapan seleksi yang disediakan pemerintah dan tidak berkompromi apalagi bertransaksi dengan oknum yang menjanjikan kelulusan lewat sejumlah uang.

Hal itu senada dengan pernyataan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat meninjau pelaksanaan hari pertama SKD di tilok BKN Pusat, Kamis (09/11/2023). Menurutnya pelamar harus lebih waspada terhadap praktik penipuan oleh oknum yang mengiming-imingi kelulusan tanpa melalui tahapan seleksi dan praktik kecurangan lainnya yang dapat merugikan peserta itu sendiri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini