Sukses

UU ASN Mungkinkan Pegawai BUMN Hijrah ke Pemerintah, Bakal Jadi PNS?

UU ASN juga bersifat resiprokal alias dua arah untuk pegawai BUMN yang ditugaskan ke instansi pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. Lewat kebijakan ini, PNS nantinya bisa ditugaskan untuk mengisi salah satu jabatan di perusahaan BUMN.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kebijakan Negara (BKN) Suharmen mengatakan, UU ASN juga bersifat resiprokal alias dua arah untuk pegawai BUMN yang ditugaskan ke instansi pemerintah.

Dengan catatan, pihak bersangkutan tetap pada statusnya pegawai BUMN dan bukan beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, begitu pun sebaliknya.

"Jabatannya enggak hilang. Jadi nanti akan ada perbantuan istilahnya, statusnya tidak menjadi ASN, termasuk ASN (yang mendapat penugasan di BUMN)," jelas Suharmen di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

"Biasanya, kalau ASN yang keluar itu jabatannya hilang. Jadi kalau ada ASN misalnya, atau PNS pindah ke BUMN, maka dia status pegawainya langsung hilang. Nanti ke depan enggak," kata dia.

Menurut dia, tidak hilangnya status ASN saat berpindah ke BUMN maupun sebaliknya hanya bersifat mobilitas talenta, atau sebatas penugasan. Artinya, pasca masa tugas berakhir, pegawai bersangkutan akan kembali ke instansinya, mungkin dengan jabatan baru.

"Begitu dia pindah ke BUMN, maka sifatnya dia penugasan ke sana. Begitu penugasannya berakhir, dia bisa balik lagi, tapi belum tentu pada jabatan yang sama, karena jabatan yang ditinggalkan bisa saja diisi orang lain," imbuh Suharmen.

Kendati begitu, tidak semua ASN maupun pegawai BUMN bisa ikut serta dalam proses manajemen talenta. Pasalnya, ada empat variabel penilaian yang jadi acuan, yakni kualifikasi pendidikan, hasil asesmen terhadap kompetensi, kinerja, juga kedisiplinan.

"Kita tentu tidak menginginkan orang yang ditugaskan kemudian tidak punya disiplin yang bagus di situ. Karena diharapkan dia selain mampu memberikan sumbangan ke organisasi atau BUMN/BUMD, tapi begitu dia balik bisa menjadi driven di pemerintahan untuk melakukan percepatan," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mirip Pemain Bola, PNS Bakal Punya Bursa Transfer

Pemerintah tengah menyiapkan Bursa Aparatur Sipil Negara atau Bursa ASN, sebagai wadah untuk mempermudah sistem mutasi atau perpindahan kepegawaian dari satu instansi ke instansi lain.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, bursa transfer ASN akan jadi sistem manajemen talenta nasional yang akan memetakan mobilitas PNS dari instansi pemerintah pusat ke daerah, atau sebaliknya.

"Kalau selama ini kan masih terkesan bahwa, oh kalau di pusat hanya (mau mutasi ke) pusat saja. Kemudian diharapkan bisa melakukan percepatan di daerah, dia bisa dilakukan penugasan ke sana, selesai penugasan dia bisa kembali lagi," terangnya di Kantor BKN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Suharmen menganalogikan, Bursa ASN ini tidak akan jauh berbeda dengan bursa transfer di klub sepakbola. Namun, peluncurannya saat ini masih menunggu penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"Iya, lebih mirip gitu (bursa transfer klub sepakbola. Tapi saya kongkretnya seperti apa nanti, itu yang akan dirumuskan dalam RPP manajemen ASN, sekarang sedang disiapkan," imbuh Suharmen.

Peluncuran Bursa ASN ini selaras dengan salah satu poin kebijakan di UU ASN, dimana PNS nantinya bisa mendapat penugasan ke BUMN/BUMD. Itu bersifat resiprokal (dua arah), sehingga pegawai BUMN juga bisa ditugaskan di instansi pemerintah.

Namun, Suharmen menyatakan, PP tentang Manajemen Pegawai ASN nantinya akan mengerucutkan jabatan mana saja yang bisa diisi oleh pegawai transferan tersebut, sesuai dengan kapasitas yang dimiliki masing-masing individu.

"Tergantung dari hasil pemetaan talent manajemennya. Jadi nanti karena ada komite talenta nasional, mereka kemudian yang akan melihat, oh saya ini sebetulnya cocok di mana saja, bisa di mana saja mengisinya, nanti akan terpetakan," paparnya.

3 dari 3 halaman

Jokowi: 4,4 Juta PNS Anggota Korpri Jadi Penentu Kemajuan Bangsa

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan jumlah anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang telah mencapai 4,4 juta orang merupakan kekuatan besar penentu kemajuan bangsa.

“Jumlah yang sangat besar, dan juga menjadi kekuatan besar penentu kemajuan bangsa. Partai boleh banyak, tapi yang melaksanakan, yang menentukan tetap Korpri,” kata Jokowi dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korpri di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Menurut Jokowi, dengan jumlah anggota Korpri yang banyak tersebut bisa menjadi mesin penggerak roda Pemerintahan.

“Kita membutuhkan mesin dengan tenaga yang kuat,” ujar Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan Korpri yang kuat dan bisa menyesuaikan diri dengan cepat dalam menghadapi berbagai perubahan di dunia.

“Yang tidak segera panas, tidak mudah panas, ngebut tapi adem terus, yang dibutuhkan sekarang itu,” ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.