Sukses

Buruh Desak Hitungan UMP 2024 Tak Mengacu Aturan Ini, Bisa Kalah dari Gaji PNS

Serikat buruh mengusulkan agar penghitungan untuk menentukan Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 tidak mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Liputan6.com, Jakarta Serikat buruh mengusulkan agar penghitungan untuk menentukan Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 tidak mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Diketahui, berdasarkan PP nomor 18 tahun 2022, penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30). Namun, serikat buruh mengusulkan agar indeks tertentunya menjadi 1,0 persen hingga 2,0 persen.

 

"Untuk tahun ini KSPI mengusulkan untuk indeks tertentu itu 1,0 - 2,0 persen, tidak mungkin dibawah 1,0 persen, kalau dibawah 1,0 persen maka otomatis kenaikan UMP buruh dibawah PNS/TNI/POLRI," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

Said menegaskan bahwa Serikat Buruh menolak penggunaan Permenaker 18 tahun 2022 dalam menentukan kenaikan UMP 2024. Pasalnya, penghitungan menggunakan Permenaker tersebut sudah tidak masuk akal.

"KSPI menolak indeks tertentu itu 0,1 - 0,3 persen sebagaimana Permenaker nomor 18 kita tolak. Kenapa kita menolak? karena kami dari KSPI berpendapat kenaikan upah minimum swasta harus di atas PNS/TNI/POLRI. Kalau PNS/TNI/POLRI naiknya 8 persen maka usulan upah sebesar 15 persen masuk akal karena diatas pensiunan," katanya.

Kenaikan UMP 2024

Menurutnya, Kemnaker cukup menerbitkan Permenaker atau Surat Edaran yang baru untuk menentukan kenaikan UMP 2024. Bahkan, ia menyarankan tidak mengacu pada revisi PP 36.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, Perhitungan upah minimum nantinya akan menggunakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sedang diakal-akali hukumnya ini agar Upah Minimum swasta lebih rendah dari 8 persen. Kenapa demikian, karena mengikuti omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya tidak perlu lagi PP omor 36 itu tidak perlu, buang saja ke tempat sampah," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Sinyal UMP 2024 Diumumkan Minggu Depan, Siap-Siap!

Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi (Disnakertrans) Daerah IstimewaYogyakarta (DIY) menyatakan jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 wilayah DIY masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

"Kami masih menunggu regulasinya (UMP 2024) seperti apa," kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi dikutip darii Antara, Jumat (3/11/2023).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebutkan bahwa UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November. Oleh karena itu, Aria yakin regulasi terkait pengupahan itu tidak lama lagi akan terbit.

"Mungkin pada minggu depan," tutur Aria.

Namun, penghitungan terkait upah di DIY, menurut dia, belum bisa dilakukan mengingat belum ada formula atau rumusan penetapan besaran UMP dari pusat sebagai acuan.

Dia menuturkan formula penetapan UMP dari pemerintah pusat berpeluang sama dengan tahun lalu, tetapi tidak menutup kemungkinan berbeda.

"Bisa jadi tidak sama, tetapi kita masih menunggu, kita belum tahu kok' ujar dia.

UMP Diumumkan Sebelum 21 November

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan regulasi untuk penetapan upah minimum akan selesai sebelum 21 November.

Kemnaker menjamin kenaikan UMP ditetapkan dengan menimbang berbagai usulan yang disampaikan oleh stakeholder terkait.

"Dasarnya (penetapan upah minimum) akan menggunakan perubahan PP 36, sedang dalam proses. Serap aspirasi sudah dilakukan. Hampir selesai ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi pada 30 Oktober. Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36," kata Menteri Ketenagakerjaan lda Fauziyah.

3 dari 5 halaman

Proses Penetapan UMP 2024 Hampir Rampung, Jadi Naik Berapa?

Sebelumnya, ,Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, proses penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024 kini mendekati tahap akhir. Perhitungan upah minimum tersebut nantinya akan menggunakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"(Penerapan UMP 2024) sedang dalam proses. Dasarnya akan menggunakan perubahan PP 36, sedang dalam proses. Serap aspirasi sudah dilakukan. Hampir finish ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 30 Oktober," jelasnya di sela-sela acara Festival Pelatihan Vokasi 2023 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

"Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36," kata Menaker Ida.

Namun begitu, ia belum mau membocorkan kisi-kisi kenaikan UMP 2024 nantinya akan di angka berapa. "Nanti lah. Setelah sudah kami serap aspirasinya, kami tuangkan dalam revisi PP 36," ujarnya.

Saat ditanya terpisah pada kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, formulasi perhitungan kenaikan UMP 2024 akan terus mendengar masukan dari segala sisi, baik pekerja maupun perusahaan selaku pemberi kerja.

"Pada intinya kita dalam serap aspirasi itu mendengar berbagai masukan-masukan, bagaimana tentunya kita bisa menyeimbangkan, terutama dari sisi pekerja, dari sisi pemerintah, dari sisi perusahaan," ungkapnya.

Anwar lantas meminta seluruh pihak bersabar menanti putusan soal kenaikan UMP 2024. Meskipun, bila mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP seharusnya sudah ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan, atau 1 November 2023.

"So, tunggu lah. Insya Allah nanti kita kalau sudah selesai semua akan kita sampaikan terkait kebijakan upah minimum, provinsi atau kabupaten/kota," kata Anwar.

4 dari 5 halaman

Kenaikan UMP 2024 Tak Jelas, Buruh: Pemerintah Sibuk Berpolitik Jelang Pemilu

Sebelumnya, Pemerintah sejauh ini belum menetapkan rumusan upah minimum provinsi atau UMP 2024. Bila mengacu aturan sebelumnya, UMP seharusnya ditetapkan sekitar dua bulan sebelum diberlakukan.

Hal tersebut disuarakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Ia lantas menilai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) hingga kepala daerah lalai menentukan arah UMP 2024, karena masing-masing sibuk berpolitik jelang pemilu 2024.

"Saya kira Menaker udah offside, pemerintah offside tentang upah minimum. Penyebab utamanya adalah, satu, sibuk berpolitik menjelang pemilu. Rapat-rapat dewan pengupahan provinsi, kabupaten/kota tidak digelar. Lagi berpolitik, sibuk menjelang pemilu. Begitu pula gubernur dan bupati/walikota," ujarnya, Jumat (20/10/2023).

Bila mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, ia mengutip bahwa UMP seharusnya sudah ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan.

"Diberlakukan kan per 1 Januari 2024. Kalau ditarik 60 hari kerja adalah 1 November 2023. Sekarang sudah tanggal 22 Oktober 2023, kira-kira tinggal 8 hari, seminggu lebih," imbuh dia.

"Kalau dipaksa kan mengada-ngada Menaker, bakal ada keputusan tentang UMP. Orang enggak ada rapat, yang ada sosialisasi Omnibus Law UU Cipta kerja. Rapat dewan pengupahan kabupatsn/kota, provinsi, nasional, tidak ada," keluhnya.

5 dari 5 halaman

Keputusan UMP 2024 Tiba-Tiba

Jika sampai Menaker kemudian memutuskan UMP 2024 secara tiba-tiba, Iqbal mewanti-wanti jika kelompok buruh bakal menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN.

"Partai buruh dan serikat buruh akan mem-PTUN-kan begitu keluar 1 November 2023. Karena tidak melibatkan buruh dan pengusaha," tegas dia.

Sedangkan untuk kenaikan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2024, Permenaker 18/2022 menuliskan rumusannya harus dikeluarkan 40 hari sebelum ditetapkan.

"Kalau ditetapkan 1 Januari 2024, 40 harinya kira-kira tanggal 20 November 2023. Atau dari hari ini, 28 hari menuju 20 November 2023. Enggak mungkin kurang dari sebulan UMK akan diputuskan, enggak mungkin," kata Iqbal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.