Sukses

Mahfud MD Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp 189 Triliun di Kasus Emas Batangan Impor

Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan kemudian diekspor.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD buka-bukaan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun di Kementerian Keuangan. Dia juga mengungkap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan transaksi emas ex impor.

Mahfud MD mengatakan tim gabungan yang terdiri dari Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sejumlah bukti permulaan. Diantaranya, terjadinya tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan TPPU dengan nilai transaksi mencurigakan Rp 189 Triliun.

"Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yg menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton yang melibatkan 3 entitas terafiliasi dengan Group SB dengan perusahaan di luar negeri pada 2017-2019," urainya melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (2/11/2023).

Diketahui, ini adalah satu dari 300 laporan hasil analisis (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mahfud mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan kemudian diekspor.

"Padahal emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri," ungkap dia.

Dia memaparkan, DJP telah mendapat sejumlah dokumen pendukung permulaan tindak kepabeanan, perpajakqn dan TPPU. Ini berupa perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) tahun 2017.

"Diduga perjanjian ini sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar dan pelaporan SPT Group SB secara tidak benar. Terdapat Pajak Kurang Bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah untuk Group SB," bebernya.

"Sekarang semakin terkuak dugaan pencucian ratusan triliunan rupiah itu. Karena itu, Satgas akan terus bekerja dengan tetap cermat dan dalam prinsip kehati-hatian," imbuhnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Temukan Bukti Awal

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md mengatakan, satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menemukan bukti awal memperlihatkan adanya tindak pidana di kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Khususnya, kata dia terhadap nilai transaksi sebesar Rp 189 triliun yang merupakan transaksi terbesar dalam kasus importasi emas.

"Penyidik dirjen bea cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam surat yang dikirimkan PPATK Nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun," kata Mahfud di Menkopolkam, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

 

3 dari 3 halaman

Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan

Oleh sebab itu, kata Mahfud penyidik Dirjen Bea Cukai telah menerbitkan surat perintah penyelidikan atau sprindik sebagai tindak lanjut. Selain itu, dalam kasus ini Satgas TPPU juga melibatkan Kejaksaan Agung.

"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor 7 tanggal 19 Oktober Tahun 2023 terkait pelanggaran UU kepabeanan dan UU TPPU serta menyerahkan surat pemberitahuan untuk dimulainya penyidikan kepada bidang pidana khusus Kejagung," jelas Mahfud.

Mahfud menyampaikan, transaksi emas dalam kasus ini terjadi dalam periode 2017 sampai 2019 dan melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup SB.

"SB Ini inisial orang yg bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri," ujar Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, Satgas TPPU menemukan fakta terjadi pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH) atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.