Sukses

TikTok Shop Dilarang, IWAPI Harap Barang Impor Murah Tak Banjiri Indonesia Lagi

Larangan bertransaksi melalui TikTok Shop dan social commerce lainnya, ternyata disambut baik dari kalangan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi). Kementerian Koperasi dan UKM, diminta segera membuat dan merespikan regulasi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Larangan bertransaksi melalui TikTok Shop dan social commerce lainnya, ternyata disambut baik dari kalangan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI). Kementerian Koperasi dan UKM, diminta segera membuat dan meresmikan regulasi tersebut.

Seperti diketahui, kemarin 25 September 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin langsung rapat terbatas dengan kementerian terkait. Seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, membahas soal larangan tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, dalam pembahasan terbatas tersebut terdapat 4 poin. Yakni, pengaturan investasi platform digital, pengetatan importisasi consumer goods lewat jalur crossborder atau impor biasa, pengaturan perdagangan yang adil antara offline dan online, serta digitalisasi industri untuk meningkatkan daya saing produk domestik.

Ketua Umum IWAPI, Nita Yudi mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya regulasi atau aturan baru pemerintah tersebut. Sebab dia mengamini, bila adanya transaksi atau jual beli langsung di social commerse tersebut, amat berdampak bagi pelaku UMKM, khususnya bagi pengusaha wanita yang tergabung dalam IWAPI.

"Kami memiliki lebih dari 34 ribu anggota, mereka semua pengusaha atau pelaku UMKM perempuan sebagian besar anggota kami menggeluti usaha fashion. Dan sebagian besar mengamini bila tren jualan melalui sosial media ini sangat berdampak bagi penjualan mereka,"ungkap Nita Yudi, Rabu (27/9/2023).

Tidak Anti Digitalisasi

Justru, lanjutnya, IWAPI tidak anti digitalisasi, justru mereka sudah gaungkan Iwapi Go digital sejak 2016, bentuk kerjasamapun sudah dilakukan dengan e-commerse, maupun media sosial seperti facebook untuk memasarkan produk-produk UMKM anggota IWAPI.

Namun yang dikeluhkan anggota IWAPI belakangan ini adalah, fenomenal barang-barang impor yang masuk sangat liar, barang impor tersebut bahkan ada yang bekas yang memiliki brand ternama, tapi dijual murah yang di perdagangkan di e-commerce dan media sosial.

"Saya juga melihat pelaku impor dan penyedia barang ini jeli melihat algoritma pasar yang terjadi di dalam negeri sangat mematikan UMKM dalam negeri, misalkan di indonesia ini sedang trend fashion apa, kita ambil contoh saat perayaan Idul Fitri tentunya masrakat akan memburu baju muslim. Inilah kesempatan bagi pelaku importir untuk impor baju muslim dari luar, dan baju tersebut di jual sangat murah,"katanya.

Bahkan Nita Yudi pernah mengecek harga hijab impor di jual dari harga Rp 6 ribu sampai dengan Rp 15 ribuan, sedangkan produk asli UMKM dalam negeri tidak ada yang menjual harga semurah itu. Tentunya fenomenal itulah yang sangat membunuh UMKM dalam negeri. 

Maka itu, para pelaku UMKM ini terutama bagi mereka yang terdampak, memerlukan kepastian aturan agar tercipta rasa keadilan dalam berjualan hasil produk mereka.

"Kami ingin segera regulasi tersebut dijalankan. Agar tercipta keadilan dalam dunia perdagangan domestik,"katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

TikTok Shop Dilarang, Tugas Pemerintah Belum Selesai

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang kegiatan social commerce di Indonesia, termasuk di platform TikTok Shop. Pelarangan tersebut hasil dari rapat terbatas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para menteri terkait.

“Soal perniagaan dengan sistem elektronik. Ya, TikTok (Shop),” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dikutip Selasa (26/7/2023).

Ekonom Bank Mandiri, Andry Asmoro mengakui bahwa Pemerintah memerlukan ekstra langkah dalam mengatasi dampak dari larangan berjualan di platform social commerce, seperti TikTok Shop dan kawan-kawan.

“Jadi menurut saya ada opsi, misalnya Pemerintah bisa melakukan skema perpajakan bagi social commerce yang relatif lebih mahal (dibandingkan aktivitas dagang non social commerce),” ungkap Asmoro dalam kegiatan Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor pada Selasa (26/9/2023).

Atau yang kedua, perlu ada strategi lain yang (menunjukkan) konsistensi untuk memanfaatkan situasi di mana masyarakat gemar berbelanja.

Asmoro memaparkan data terbaru dari Mandiri Spending Index yang menunjukkan bahwa indeks belanja dari segi nominal dan frekuensi, di mana 40 persen dibelanjakan untuk layanan restoran dan supermarket, dan sekitar 9-10 persen pada produk pakaian.

“Artinya perlu kolaborasi antara Pemerintah dan pengusaha serta UMKM untuk misalnya, menyiapkan program-program (yang mendukung pengusaha pakaian),” jelas Asmoro.

Program-program ini misalnya dengan menghadirkan bazar diskon besar-besaran, seperti “Jakarta Great Sale”.

“Jadi memang dibutuhkan upaya ekstra bagi Pemerintah untuk menolong pedagang di Tanah Abang dan pasar tradisional lainnya,” pungkas Asmoro.

3 dari 3 halaman

TikTok Shop Dilarang Jualan, UMKM Jangan Cuma Pasrah

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, menyatakan setuju dengan aturan yang melarang platform social commerce yakni TikTok Shop untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.

"Jadi, akar masalahnya itu yang harus dibenahi TikToknya untuk sementara dilarang itu konsekuensi," kata Edy kepada Liputan6.com, Selasa (26/9/2023).

Ia pun memahami bahwa latar belakang pelarangan TikTok berjualan, karena saat ini Indonesia kebanjiran produk impor yang dijual dengan harga yang sangat murah. Alhasil, imbasnya mengganggu kegiatan UMKM.

"Latar belakangnya pelarangan Tik tok yaitu karena kita kebanjiran produk impor. Jadi, dari barang-barang impor ini banjir masuk ke Indonesia terus ditawarin ke masyarakat Indonesia kalau ada barang impor yang bagus-bagus tapi harganya murah banget, sehingga dikhawatirkan mengganggu produk-produk lokal yang ada," jelasnya.

Menurutnya, peran Pemerintah sebagai regulator sangat dibutuhkan. Pemerintah harus menata dan mengelola kembali barang-barang impor yang masuk agar tidak mengancam UMKM di dalam negeri.

"Sekarang caranya gimana? Pemerintah sebagai regulator yaitu mengatur atau menata ulang dan kelola barang-barang impor itu supaya harga yang tidak murah dan UMKM kita mampu bersaing dengan barang impor yang masuk," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini