Sukses

Kemendag: Izin Usaha TikTok Shop Bermasalah

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut ada masalah dari perizinan pelaksanaan TikTok Shop sebagai lini bisnis dari platform media sosial TikTok

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan menyebut ada masalah dari perizinan pelaksanaan TikTok Shop sebagai lini bisnis dari platform media sosial TikTok. Kemendag menilai ada batasan yang perlu dijalankan TikTok Shop.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan izin usaha yang diperoleh TikTok Shop terindikasi bermasalah. TikTok Shop dalam regulais saat ini masuk dalam kategori Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

"Izinnya pun bermasalah. TikTok shop memperoleh ijin sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perwakilan Peruasahaan Perdagangan Asing) yang dikeluarkan oleh BKPM melalui OSS atas nama Menteri Perdagangan, setelah Kemendag menyetujui pemenuhan persyaratan," kata dia kepada Liputan6.com, Minggu (24/9/2023).

Harus Dipatuhi

Isy menyebut dengan kategori TikTok Shop sebagai KP3A, ada beberapa batasan yang harus dipatuhi. Pertama, Memenuhi kewajiban perlindungan konsumen. Kedua, Melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing. Ketiga, penyelesaian sengketa.

"TikTok shop tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar 3 hal tersebut," tegasnya.

Isy merinci soal izin usaha yang diberikan kepada TikTok Shop. Menurutnya, TikTok Shop sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Ini diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai PSE Asing. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penuhi Nilan Transaksi Sebagai PMSE

TikTok Shop sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Luar Negeri telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yaitu memenuhi nilai transaksi dengan konsumen di Indonesia.

"Untuk itu, TikTok Shop dikenai kewajiban menunjuk perwakilannya di Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE dengan izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang PMSE (SIUP3A Bidang PMSE)," terangnya.

"Ketiga kegiatan yaitu memberikan kewajiban perlindungan konsumen, melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing, dan penyelesaian sengketa, merupakan kewenangan yang hanya diberikan kepada KP3A bidang PMSE yang ditunjuk oleh TikTok," sambung Isy Karim.

Revisi Aturan Tunggu Restu Jokowi

Sebelumnya, Pemerintah terus menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik.

Kini, revisi aturan Permendag 50 2023 tersebut sudah sampai tahap menunggu restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menunggu tanda tangan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Ini diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim. "Sudah sampai ke Presiden, kita tunggu saja, nanti setelah itu Pak Mendag tandatangan," ujar Isy dia, Kamis (21/9/2023).

Isy menjelaskan, apabila Presiden sudah mengeluarkan izin revisi Permendag 50/2020, barulah Mendag mengesahkan dengan menandatanganinya. Selanjutnya, revisi tersebut masuk dalam proses dijadikan pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Isy, proses perundang-undangan tidak bisa diburu-buru. Namun diharapkan dapat selesai pada akhir September.

"Ya kita tunggu, pengundangan kan enggak bisa di ini (buru-buru). Mudah-mudahan, kan September ini belum berakhir," kata Isy.

Revisi Permendag 50/2020 merespons pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce yang berdampak pada penjualan UMKM, salah satunya TikTok dan TikTok Shop.

 

3 dari 3 halaman

Atur Social Commerce

Revisi tersebut mengatur tentang penjualan produk loka pasar dan platform digital atau social commerce harus melalui izin dan pengenaan pajak yang sama.

Kemudian, platform digital luar negeri tidak diperbolehkan untuk menjual produk yang berasal dari afiliasi bisnisnya. Sebab, dengan teknologi algoritma yang dimiliki oleh sosial media, maka akan lebih mudah untuk menarik konsumen membeli produk yang terafiliasi dengan bisnisnya.

Ketiga, penetapan harga batas minimum USD 100 untuk barang impor. Hal itu bertujuan untuk mencegah masuknya produk-produk dengan harga sangat murah yang dapat mengganggu keberlanjutan UMKM dalam negeri.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan menolak platform media sosial (medsos) asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce secara bersamaan di Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini