Sukses

Kementerian PPPA Buka Penerimaan PPPK 2023, Cek Formasi hingga Syarat Khususnya

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) membutuhkan PPPK baik khusus dan umum. Berikut formasi hingga tata cara pendaftaran seleksi PPPK 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian PPPA untuk tahun anggaran 2023.

Penerimaan PPPK itu juga berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah pusat tahun anggaran 2023.

Hal itu memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri pada seleksi PPPK 2023.

Pada tahun anggaran 2023, Kementerian PPPA membutuhkan 94 formasi. Rincian formasi itu sebagai berikut:

Formasi tenaga kesehatan sebanyak 5

Formasi tenaga teknis sebanyak 89

Jenis Kebutuhan

Dalam seleksi PPPK di Kementerian PPPA membutuhkan PPPK baik khusus dan umum. Untuk kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus meliputi:

- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

- Tenaga Non ASN yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus di lingkungan Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Sedangkan pelamar kebutuhan umum adalah seluruh WNI yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Persyaratan Khusus

A. FORMASI TENAGA KESEHATAN

1) Jabatan Ahli Pertama – Apoteker, Ahli Pertama – Dokter, dan Terampil – Terapis Gigi dan Mulut wajib memiliki Surat Tanda Register (STR) Tenaga Kesehatan yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR (bukan STR Internship), kecuali untuk jabatan Ahli Pertama –Psikolog Klinis;

2) Ahli Pertama–Psikolog Klinis dengan kualifikasi pendidikan S-1 Psikologi yang lulus sebelum 4 Oktober 2017 wajib memiliki Sertifikat Pengukuhan sebagai Psikolog Klinis.

B.FORMASI TENAGA TEKNIS

1) Jabatan Ahli Madya – Pekerja Sosial dan Ahli Pertama – Pekerja Sosial yang memiliki Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)/Lembaga Sertifikasi Profesi Pekerja Sosial (LSPS) yang masih berlaku akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 25%;

2) Jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi akanmendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 25%.

3 dari 3 halaman

TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pelamar menggunggah scan dokumen persyaratan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:

a. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah format JPEG/JPG;

b. Surat pernyataan yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pena

bertinta hitam, wajib dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000.

(Format surat pernyataan dapat diunduh pada lampiran II Pengumuman ini di laman https://kemenpppa.go.id);

c. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer asli berwarna dan ditujukan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di Jakarta diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani dengan pena bertinta hitam serta wajib dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000.

(Format surat lamaran dapat diunduh pada lampiran III Pengumuman ini di laman https://kemenpppa.go.id)

d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli berwarna atau Surat Keterangan asli berwarna telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

e. Ijazah Asli dan Transkrip Nilai Asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

2. Bagi dokumen yang wajib dibubuhi e-meterai, pembubuhan e-meterai dapat dilakukan di SSCASN atau di portal resmi PERURI, dan diunggah hasilnya pada SSCASN Daftar;

3. Tata pembelian dan pembubuhan e-meterai di SSCASN 2023 dapat di akses pada https://bit.ly/TutorialE-Materai;

4. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tesebut dapat mengakibatkan peserta gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;

5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini