Sukses

Pemerintah Mau Hapus Pulau Balang dari Kawasan IKN Nusantara

Pemerintah berencana untuk mengeluarkan wilayah Pulau Balang dari kawasan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana untuk mengeluarkan wilayah Pulau Balang dari kawasan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkap revisi UU IKN mencakup delineasi wilayah. Melalui proses pemutakhiran, Pulau Balang nantinya tak lagi masuk kawasan IKN Nusantara.

"Pemutakhiran delineasi wilayah perubahan dilatarbelakangi oleh area Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN," ujar dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (21/8/2023).

Pertimbangannya adalah terkait pengelolaan secara terpadi sebagai satu kesatuan dengan ekosistem perairan Teluk Balikpapan. Menurutnya, dalam rancangan kawasan IKN Nusantara, sebagian area Pulau Balang terpotong, sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik sosial.

"Area pemukiman yang terpotong perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN untum menghindari konflik sosial akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area. Serta dalam rangka memastikan tetap terselenggaranya administrasi pelayanan dasar bagi masyarakar oleh pemerintah daerah induknya," papar Suharso.

Melalui adanya penyempurnaan wilayah ini, artinya juga berpengaruh pada perubahan luas wilayah di IKN Nusantara. Suharso melihat ada risiko jika aturan dana UU IKN saat ini tidak diubah.

Pada konteks Pulau Balang, maka akan menimbulkan pengenlolaan administrasi pada dua kewenangan yang berbeda. Alhasil, dikhawatirkan akan menyulitkan perencanaan yang terpadu.

"Pengelolaan wilayah Pulau Balang tidak berbasis satu kesatuan ekosistem yang sama sehingga mengancam kelestarian habitat satwa yang ada seperti pesut mahakam," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Risiko Lainnya

Lebih lanjut, Suharso mencatat risiko lainnya. Sebut saja, mengenai pelayanan administrasi kependudukan. Nantinya bisa ada pengaturan administrasi kependudukan yang berbeda meski ada di satu wilayah yang sama.

Dengan begitu, Suharso khawatir hal ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial di ranah masyarakat.

"(Badan) Otorita akan mengalami kesulitan dalam mengatur hak-hak atas tanah masyarakat lokal, pengurusan administrasi kependudukan, pelayanan dasar, serta tata ruang dan batas wilayah," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Revisi UU IKN Bisa Muluskan Investor Tanam Modal

Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dipandang bisa memuluskan langkah investor masuk untuk menanamkan modalnya. Salah satu pos revisi adalah terkait pertanahan di IKN Nusantara.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menerangkan, aspek pertanahan jadi satu aturan yang bakal direvisi. Ada sejumlah poin yang mendasari hal tersebut.

Latar belakang perubahan ditujukan untuk, pertama, mengoptimalisasi pengelolaan tanah terutama tanah yang akan digunakan untuk kepentingan investasi, yang seharusnya dibawah kendali pengelolaan otorita. Kedua, menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dalam kegiatan pembangunan IKN. 

"Mengukur jangka waktu dan mekanisme hak atas tanah yang berbeda di wilayah IKN untuk lebih menarik investasi," kata dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/8/2023).

Jika tidak dilakukan perubahan, Suharso khawatir itu akan berdampak pada pelaksanaan pembangunan IKN Nusantara. Misalnya, otorita tidak dapat melakukan pengelolaan tanah secara efektif dan optimal dan akan berdampak pada minat dan kepercayaan investor.

Kedua, tanpa pengendalian aset dalam ADP menjadi barang milik otorita, otorita dan badna ushaa milik otorita akan sulit untuk bekerja cepat dan efisien dalam mengelola aset. 

"Ketiga, kepemilikan maupun penguasaan tanah pribadi oleh masyarkaat tidak diakui di wilayah Ibu Kota Nusantara. Keempat, unvestor yang berminat di IKN tidak dapat terjaring sebanyak yang diharapkan," paparnya.

4 dari 4 halaman

Pengelolaan Keuangan

Lebih lanjut, Suharso mengungkap hal yang juga direvisi adalah aturan soal pengelolaan anggaran oleh Badan Otorita IKN Nusantara. Dengan kedudukannya sebagai otorita sebagai pengguna anggaran dan barang, menyebabkan OIKN tak bisa leluasa dalam pengelolaan dan pembiayaan.

Sehingga perlu peurbahan untuk memberikan kewenangan otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah dserah khusus. Sedangkan terkait perubahan pengelolaan keuangan dalam hal pengelolaan barang juga dilakukan perubahan yang sama yaitu memberikan kewenangan otorita sebagai pengelola barang dalam kedudukannya sebagai pemerintah saerah khusus.

"Pada bagian pengelolaan keuangan dalam kaitannya pembiayaan, diperlukan pengalihan kedudukan otorita dari oengguna menjadi pengelola anggaran/barang agar otortia dapat melaksanakan kegiatan 4P secara mandiri," terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini