Sukses

Pidato Nota Keuangan, Jokowi Naikkan Anggaran Pendidikan 2024 Jadi Rp 660,8 Triliun

Presiden Jokowi menjelaskan dalam pidato nota keuangan, anggaran pendidikan difokuskan untuk pendidikan dasar. Anggaran pendidikan tersebut berasal 20 persen dari APBN.

Liputan6.com, Jakarta - Anggaran pendidikan 2024 yang dikucurkan dari pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp660,8 triliun. Angka tersebut naik dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp612,2 triliun.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Presiden pada Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023).

Presiden Jokowi menjelaskan, anggaran pendidikan difokuskan untuk pendidikan dasar. Anggaran pendidikan tersebut berasal 20 persen dari APBN, yang ditujukan untuk meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.

"Untuk mewujudkan SDM unggul, inovatif, berintegritas, dan berdaya saing, disiapkan anggaran pendidikan sebesar Rp660,8 triliun atau 20 persen APBN," kata Jokowi.

Adapun untuk rinciannya tercermin dari alokasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp237,3 triliun, Transfer ke Daerah Rp346,6 triliun, dan pembiayaan investasi Rp77,0 triliun.

Memanfaatkan Bonus Demo

Menurut Jokowi, kita harus mampu memanfaatkan bonus demografi dan siap menghadapi disrupsi teknologi. Revolusi mental tidak boleh berhenti agar sumber daya manusia kita produktif, inovatif, berdaya saing global, berintegritas, berakhlak mulia, dengan tetap menjaga jati diri budaya bangsa.

Lebih lanjut, Jokowi menyampaikan, upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia ditekankan pada, pertama, peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan. Kedua, pemerataan kualitas pendidikan melalui peningkatan distribusi guru dan sarana prasarana pendidikan.

Ketiga, peningkatan kualitas PAUD. Keempat, peningkatan akses pendidikan di semua jenjang pendidikan. Kelima, peningkatan kualitas sarana prasarana penunjang kegiatan pendidikan, terutama di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan. Keenam, penguatan konektivitas pendidikan vokasi dengan pasar kerja.

"Pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat investasi di bidang pendidikan, antara lain dengan mendukung perluasan program beasiswa, pemajuan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi kelas dunia, dan pengembangan riset dan inovasi," pungasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jokowi: Gaji PNS Naik 8 Persen di 2024

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa kenaikan gaji ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 8 persen. Gaji PNS naik 2024 ini tentunya menjadi angin segar bagi ASN.

Hal itu diumumkannya dalam pidato Presiden tentang RAPBN Tahun Anggaran 2024 Beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Rabu, 16 Agustus 2023.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam pidatonya, yang disiarkan di laman Youtube resmi DPR RI,  Rabu (16/8/2023).

 Jokowi menyampaikan, langkah itu diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Sudah Diagendakan

Sebelumnya, Jokowi dikabarkan akan mengumumkan kenaikan gaji PNS 2024 hari ini, 16 Agustus 2023. Itu artinya pengumuman gaji PNS naik ini akan diumumkan berbarengan dengan RUU APBN 2024 dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR.

Hal ini sebelumnya telah diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara pada Mei 2023 lalu. "Bapak presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani di Istana Negara saat itu.

Rincian gaji PNS

Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300). 

 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini