Sukses

Data Nasabah Bank Diperjualbelikan, Ketua MPR: Sanksi Tegas Pelaku!

Polisi menangkap pelaku yang mengklaim menjual data nasabah BCA di media sosial. Pelaku adalah pria berinisial MRGP dan berusia 28 tahun. Motif melakukan tindakan tersebut adalah soal ekonomi dan sakit hati.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap pelaku yang mengklaim menjual data nasabah BCA di media sosial. Pelaku adalah pria berinisial MRGP dan berusia 28 tahun. Motif melakukan tindakan tersebut adalah soal ekonomi dan sakit hati.

Menanggapi hal ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Polri yang telah membongkar upaya penjualan data nasabah perbankan yang berpotensi membawa kerugian besar

"Mengapresiasi kinerja Polri tersebut, dan memastikan pelaku diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata dia, Selasa (15/8/2023).

Dia juga meminta pemerintah bersama Polri terus melakukan penelusuran guna memastikan data nasabah perbankan benar-benar aman dan bebas dari kebocoran data, dikarenakan sebelumnya diinformasikan dalam situs darkweb, yakni breachforums.is, bahwa data kartu kredit nasabah Bank BCA, data MyBCA, dan data Internet Banking Individu diperjualbelikan.

Selain itu, dia peminta pemerintah, Polri, dan perbankan berkomitmen meningkatkan keamanan sistem digital yang banyak memuat data-data pribadi nasabah, dan menjamin bahwa data nasabah aman dan bebas dari potensi kebocoran yang merugikan masyarakat.

"Meminta pihak perbankan mengedukasi masyarakat, utamanya para nasabah, untuk selalu waspada terhadap data pribadi dan data perbankan yang dimiliki, seperti nomor kartu Automatic Teller Machine/ATM, One Time Password/OTP, maupun Personal Identification Number/PIN, dan mengimbau agar data-data tersebut tidak diberikan kepada sembarang orang," tutup dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi: Informasi Pribadi Nasabah BCA Tidak Bocor, Pelaku Jualbelikan Data Pinjol

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengungkap kasus dugaan kebocoran data nasabah BCA yang belum lama ini viral di media sosial karena diperjualbelikan. Dia menyatakan, data nasabah BCA yang diperjualbelikan adalah tidak benar.

Hal tersebut terungkap setelah pihaknya menangkap pelaku yang mengklaim menjual data nasabah BCA di media sosial.

"Hasil penyelidikan data-data yang diklaim sebagai milik BCA itu dipastikan bukan kebocoran dari web resmi Bank BCA. Data itu diperoleh oleh pelaku pada 2017-2020 ketika dia bekerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) dan data dari pengguna situs judi online di Kamboja saat pelaku bekerja di sana," kata Ade saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Ade mengungkap, pelaku adalah pria berinisial MRGP dan berusia 28 tahun. Motif melakukan tindakan tersebut adalah soal ekonomi dan sakit hati.

"Pelaku ini motif ekonomi dan sakit hati, karena dia diberhentikan atau dipecat dari kerjaannya sebagai operator pinjol dan judi online," tegas Ade.

Kasus ini diselidiki oleh Polda Metro Jaya usai menerima aduan dari Tim Legal BCA berinisial DM. Menurut DM, BCA dirugikan atas adanya informasi jual beli data di media sosial yang diklaim milik nasabah BCA.

"DM melaporkan ke pihak Polda Metro Jaya pada 28 Juli 2023 dan pada 8 Agustus 2023, kami menangkap pelaku di rumahnya, di Tebet Barat, Jakarta Selatan," jelas Ade.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti satu unit ponsel iPhone 11 pro, satu unit iPhone XR, satu unit CPU, dan dua unit monitor Full HD.

Ade memastikan, usai ditetapkan sebagai tersangka pelaku langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut hingga nanti disidangkan.

3 dari 3 halaman

Ancaman Hukuman

Atas perbuatan tindak pidana ini, pelaku terancam pidana pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pertama, dikenakan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Pelaku terancam jerat pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau Rp2 miliar untuk Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE. Sedangkan Pasal 35 jo Pasal 51 terancam penjara paling lama 12 tahun dan atau denda sebanyak Rp12 miliar," urai Ade.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini