Sukses

Freeport Bantah Ancam Gugat Pemerintah soal Bea Keluar Ekspor Mineral

PT Freeport Indonesia (PTFI) membantah kabar bahwa perusahaan akan menggugat kebijakan bea keluar ekspor mineral logam.

Liputan6.com, Jakarta PT Freeport Indonesia (PTFI) membantah kabar bahwa perusahaan akan menggugat kebijakan bea keluar ekspor mineral logam.

Pengenaan soal bea keluar ekspor mineral logam tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia Katri Krisnati menyangkal bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan. "Ada misinterpretasi dengan kata gugatan," tulisnya dalam sebuah pesan kepada Liputan6.com, Kamis (10/8/2023).

Katri menceritakan, pada akhir 2018 lalu, Pemerintah RI dan Freeport-McMoRan Inc selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia (PTFI) mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kesepakatan itu merupakan hasil dari perundingan panjang terkait dengan divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya

"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi PT Freeport Indonesia selama jangka waktu IUPK," ujar Katri.

Menyatakan Keberatan

Dalam proses penerapan bea keluar, ia menyebut ada mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan bea keluar. Menurut dia, itu merupakan wadah dalam rangka mewujudkan kebijakan kepabeanan yang objektif dan akurat.

"Adalah wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan," tegasnya.

"Sehubungan dengan konteks di atas, kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding soal bea keluar ekspor mineral logam. Namun kami tetap berharap pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan bea keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama," pungkas Katri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Freeport Ancam Gugat Indonesia soal Bea Keluar Ekspor Tembaga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi terkait rencana Freeport yang akan menggugat pemerintah Indonesia mengenai kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga.

Menko Airlangga mengatakan, kebijakan bea keluar tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang dinilai sudah bijak. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

"Terkait gugatan Freeport. Ya namanya kebijakan pemerintah ini namanya sudah bijak," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (7/8/2023).

Ketika ditanya lebih lanjut terkait rencana gugatan yang akan dilakukan Freeport, Airlangga justru enggan berkomentar banyak. Saat ini pihaknya akan terus memantau perkembangan rencana gugatannya. "Kalau gugatan ya kita lihat saja. Nggak ada komentar tentang gugatan," imbuhnya.

 

3 dari 3 halaman

Rencana Freeport

Dilansir dari Reuters, raksasa pertambangan Freeport telah memperoleh lisensi untuk ekspor konsentrat tembaga dari operasinya di Indonesia hingga Mei 2024. Tetapi lisensi tersebut justru menentang peraturan pemerintah yang baru tentang bea ekspor.

Diketahui Dalam pengajuan Securities and Exchange Commission (SEC) AS, Freeport Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli untuk 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga. 

Ternyata Pemerintah Indonesia pada bulan Juni melarang pengiriman mineral mentah keluar untuk menarik investasi ke dalam industri pemrosesan logam guna meningkatkan pendapatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.