Sukses

Pemerintah Luncurkan Bursa Kripto, Pelaku Tawarkan Sumbangan Pajak Besar

Aset kripto berkembang secara luas dan menjadi komoditas perdagangan. Sehingga layak untuk dijadikan objek pajak. Namun, prospek kenaikan pajak kripto sangat bergantung pada aktivitas transaksi dari para investor kripto.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah meluncurkan bursa kripto pertama di Indonesia. Tujuannya, untuk memberikan jaminan keamanan bagi para pelaku aset kripto.

"Dengan adanya ekosistem yang lengkap, masyarakat merasa aman dalam berinvestasi. Sehingga industri perdagangan aset kripto memberikan manfaat bagi perekonomian nasional," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu.

Peluncuran bursa kripto ini jadi cara untuk mengamankan pendapatan negara dari pertumbuhan transaksi di dalamnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan mencatat, penerimaan pajak kripto pada 2022 sebesar Rp 246,45 miliar.

Pemerintah menilai, aset kripto berkembang secara luas dan menjadi komoditas perdagangan. Sehingga layak untuk dijadikan objek pajak. Namun, prospek kenaikan pajak kripto sangat bergantung pada aktivitas transaksi dari para investor kripto.

Merespon hal tersebut, Chief Marketing Officer Pintu Timothius Martin mengungkapkan, aset kripto telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pendapatan negara tentu dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Salah satunya melalui gelaran kompetisi perdagangan atau trading. Timo memahami, itu bisa jadi cara edukasi maupun sosialisasi terhadap kewajiban pelaku aset kripto atas pajak.

"Untuk itu, pada gelaran trading competition kali ini kami buka kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh investor kripto di Indonesia, baik pro trader atau pun investor pemula untuk dapat berpartisipasi," ujarnya.

Pintu sendiri dalam waktu ini akan menggelar trading competition pada 31 Juli-31 Agustus 2023, dengan hadiah mencapai Rp 200 juta. Timo menilai, inisiatif ini menjadi bagian mendorong ekosistem perdagangan kripto lebih kompetitif dan juga dinamis. Kompetisi jadi momentum meningkatkan edukasi pemahaman aset kripto serta transaksi kripto.

"Terlebih kita tahu, investasi aset kripto di Indonesia menyumbangkan pendapatan pajak yang besar bagi negara, jadi kompetisi dapat menyumbang dalam peningkatan transaksi investasi kripto dan pendapatan pajak," urainya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mendag Resmikan Bursa Kripto Indonesia: Kami Melindungi Masyarakat

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menghadiri acara peresmian bursa berjangka kripto Commodity Future Exchange (CFX) di Hotel Four Seasons, Jakarta pada Jumat (28/7/2023). Keberadaan CFX merupakan forum sekaligus bursa yang membantu pemerintah mengatur.

“Bila industri ini tidak diatur dengan baik, itu akan berdampak pada timbulnya pelaku ilegal yang merugikan masyarakat. Pada intinya, kami melindungi masyarakat,” ujar Zulkifli Hasan.

Tak hanya itu, Zulkifli Hasan juga menyampaikan regulasi industri kripto harus memastikan perlindungan masyarakat agar masyarakat merasa nyaman dan percaya diri saat menggunakan layanan digital.

Menurutnya, inovasi kebijakan di bidang perdagangan aset kripto adalah membangun ekosistem kelembagaan, sehingga berdampak pada perekonomian nasional.

Sehingga, Zulkifli Hasan menegaskan kembali bahwa berinvestasi dalam kripto adalah investasi berisiko tinggi tetapi dengan pengembalian tinggi. Oleh karena itu, semua pihak perlu berpartisipasi dalam latihan literasi keuangan, terutama terkait mata uang kripto dan aset berjangka lainnya.

“Jangan sampai orang berpura-pura berdagang kripto yang menyumbangnya. Itu masuk, uangnya hilang,” tegasnya.

Sejak CFX resmi diluncurkan, para trader crypto yang hadir di Indonesia seperti Indodax, Stockbit, Ajaib, Pluang dan lainnya telah bergabung di bursa crypto.

Secara hukum, Zulkifli Hasan telah meneruskan Undang-Undang Pengembangan dan Peningkatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengalihan kewenangan pengaturan dan kewenangan perdagangan aset kripto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini