Sukses

Bayar Pajak Kebanyakan, 1.895 Orang Terima Rp 7,3 Miliar Pengembalian Dana

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, ada sebanyak 15.419 wajib pajak kelebihan bayar pajak dalam SPT.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, ada sebanyak 15.419 orang wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar pajak hingga Rp 100 juta.

Sang Bendahara Negara pun sudah menyiapkan dana hingga Rp 56,32 miliar untuk melakukan pengembalian dana atau restitusi pajak.

"Jumlah SPT PPh orang pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp 100 juta adalah 15.419 orang, dengan total nilai restitusi mencapai Rp 56,32 miliar," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (24/7/2023).

Dari jumlah tersebut, baru sebanyak 1.895 orang wajib pajak yang telah menerima restitusi.

 

"Sampai hari ini, kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak, dengan total nilai pengembalian Rp 7,3 miliar," terangnya.

Lebih Cepat

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuat kebijakan untuk mempercepat pengembalian kelebihan membayar pajak. Kemudahan ini diberikan untuk WP orang pribadi dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 100 juta.

"Kalau semula restitusi wajib pajak orang pribadi dilakukan prosesnya selama 1 tahun, maka untuk tahun ini akan dilakukan percepatan hanya 15 hari kerja," imbuh Sri Mulyani.

Sri Mulyani menekankan, Kemenkeu hendak memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, dan cepat. Kemudian prosesnya juga tidak terlalu intervensionis, atau bahkan tidak melalui face to face.

"Kami akan melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak orang pribadi yang selama ini memberikan feedback bahwa proses restitusi untuk orang pribadi. Kita berharap ini akan jadi salah satu bentuk kepedulian dari Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih cepat, sederhana, less intervention dan less face to face," tutur Menkeu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sri Mulyani Kantongi Rp 13 Triliun Pajak Digital dari 156 Perusahaan Pemungut

Sampai dengan 31 Juni 2023, pemerintah telah menunjuk 156 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk lima pemungut PPN PMSE atau pajak digital yang ditunjuk pada bulan Juni 2023.

Penunjukan di bulan Juni 2023:

  • Corel Corporation
  • Foxit Software Incorporated
  • Sendinblue SAS
  • Twitch Interactive, Inc.
  • NCS Pearson, Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 135 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 13,29 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,15 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dikutip Senin (17/7/2023).

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Pipedrive OU.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

 

3 dari 3 halaman

Kewajiban Pemungut

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini