Sukses

Lembaga Administrasi Negara Raih Opini WTP ke-16 Kalinya dari BPK

(LAN) kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2022 dari BPK

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Administrasi Negara (LAN) kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

LHP ini diserahkan langsung oleh Anggota III BPK RI, Prof. Dr. Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA kepada Kepala LAN, Dr. Adi Suryanto, M.Si disaksikan oleh pimpinan instansi yang mewakili 34 entitas lainnya pada acara Penyerahan LHP Kementerian/Lembaga Tahun 2022 di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III, di Auditorium BPK, Jakarta.

Dalam sambutannya Achsanul Qosasi memberikan apresiasi kepada LAN dan 34 instansi lainnya turut berpartisipasi dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang efektif, tertib, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Selain itu juga LAN menjadi salah satu instansi yang berhasil menyelesaikan progres tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan tingkat penyelesaian sebesar 93 persen selama periode tahun 2014 - 2022, dan menjadi salah satu entitas yang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tambahnya.

Sebagai informasi, Auditorat Keuangan Negara III ini diberikan mandat untuk mengaudit 34 entitas Kementerian/Lembaga yang didalamnya terdapat 7 entitas signifikan yang meliputi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Sosial, Kementerian ATR/BPN, Kominfo, BRIN dan Kementerian Tenaga Kerja.

Apresiasi

Sementara itu, Kepala LAN menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran auditor BPK yang telah mendampingi LAN dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara yang lebih tertib dan akuntabel.

“Prinsipnya, LAN akan akan terus mendukung pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel dengan berpedoman kepada ketentuan dan aturan yang berlaku, semoga temuan yang berulang tidak terjadi di LAN di tahun mendatang”.

Adi Suryanto juga menyampaikan apresiasinya untuk kinerja seluruh pegawai LAN yang senantiasa melakukan perbaikan-perbaikan ke arah yang lebih baik, sehingga bisa kembali mendapatkan opini WTP ke 16 kali secara berturut turut sejak tahun 2007.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Semua Pegawai Lembaga Administrasi Negara Sudah Lapor LHKPN ke KPK

Tingkat kepatuhan pejabat dan wajib lapor Lembaga Administrasi Negara (LAN) dalam menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sangat tinggi.

Terbukti, meskipun batas akhir pelaporan LHKPN yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditenggat hingga 31 Maret 2023 pukul 12.00 malam WIB, per 16 Februari di lingkup LAN sudah 100 persen dari total 93 wajib lapor LHKPN. Hal tersebut disampaikan Inspektur LAN, Hari Nugraha.

“Semua wajib lapor LAN itu sudah mengumpulkan ke KPK 100 persen tanggal 16 Februari 2023, dilengkap dan alhamdulillah sudah terverifikasi per 16 Maret 2023” lanjut Hari Nugraha, Sabtu (25/3/2023).

Hari Nugraha juga menyampaikan bahwa LAN berkomitmen penuh dalam mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan LAN. Sehingga Inspektorat LAN terus melakukan pendampingan dan pengawasan selama pengisian LHKPN.

Untuk diketahui komposisi wajib lapor LHKPN di lingkungan LAN terdiri dari, Pimpinan Lembaga dan JPT Madya sejumlah 6 orang, JPT Pratama dan Kepala Balai sejumlah 25 orang, Auditor dan Pengelola Keuangan sejumlah 32 orang, dan Pengelola Pengadaan Barjas sejumlah 30 orang.

3 dari 3 halaman

Daftar Lengkap Kekayaan

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati menjelaskan LHKPN adalah dokumen berisi daftar lengkap kekayaan yang dimiliki wajib lapor yaitu penyelenggara negara.

Dalam dokumen tersebut juga dicantumkan nama lengkap, jabatan, instansi, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta identitas istri dan anak. Selain itu LHKPN juga mencantumkan penerimaan; pengeluaran; serta jenis, nilai, tahun perolehan, dan pemanfaatan harta kekayaan.

“Kewajiban melapor LHKPN itu sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Detail aturan pelaporan LHKPN diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.” tambah Tr Aatmojo.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.