Sukses

Buka Masa Sidang DPR RI, Puan Maharani Janji Rampungkan 9 RUU Prioritas

Ketua DPR RI Puan Maharani kembali membuka masa persidang an V tahun sidang 2022-2023

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR RI Puan Maharani kembali membuka masa persidang an V tahun sidang 2022-2023. Dia menjanjikan DPR RI bakal merampungkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi prioritas.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim atas nama pimpinan DPR RI dengan ini saya mengumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa masa persidangan V DPR RI tahun sidang 2022-2023 akan dimulai sejak hari ini Selasa 16 Mei 2023 sampai dengan berakhirnya masa persidangan pada tahun sidang ini," ujar Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-22, di Kompleks DPR RI, Selasa (16/5/2023).

Puan mencatat ada 9 RUU yang bakal dirampungkan pembahasannya dalam masa sidang kali ini. Termasuk dengan RUU lainnya yang masuk dalam agenda prioritas.

"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada masa persidangan ini bersama pemerintah dan DPR RI akan memprioritaskan untuk menyelesaikan pembahasan 9 rancangan undang-undang yang saat ini masih ada pada pembicaraan tingkat 1 dan rancangan undang-undang lainnya yang masuk dalam prolegnas rancangan prioritas tahun 2023," urainya.

Menurutnya, pembentukan suatu undang-undang oleh DPR RI dan pemerintah merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional. Utamanya dalam rangka menjaga ketertiban umum, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan pembangunan nasional.

"Dalam membentuk undang-undang tentu dapat memiliki berbagai perspektif dan sudut pandang yang berbeda-beda," kata dia.

"Walaupun terdapat dinamika dalam membentuk undang-undang tetapi dinamika tersebut dibatasi oleh norma-norma yang terdapat di dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," sambung Puan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sudah Diatur

Lebih lanjut, Puan mengatakan sebagai negata hukum, pembentukan Undang-Undang maupun pembatalan Undang-Undang telah memiliki aturan yang mengikat. Mencakup juga mekanisme dalam melaksanakannya.

"Marilah kita bangun peradaban demokrasi Indonesia sebagai negara hukum DPR RI berkomitmen untuk menghasilkan produk undang-undang yang selaras dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," ungkapnya.

"Memiliki landasan sosiologis yang kuat mengutamakan kepentingan nasional dan ikut membuka ruang bagi partisipasi pendapat masyarakat," tambah Puan Maharani.

3 dari 4 halaman

Pemerintah-DPR Bakal Bahas RUU PPRT, Apa Isinya?

Pemerintah dan DPR RI bakal segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menyusul sudah ada 367 poin daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas antar Kementerian dan Lembaga.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut pihaknya bersama sejumlah stakeholder telah merampungkan pembahasan DIM. Dalam RUU PPRT ini akan mencakup sebanyak 9 bab.

"Hari ini kita baru saja melakukan rapat koordinasi, kami akan tanda tangani dim usulan pemerintah ini kepada DPR," ujar Menaker usai rapat koordinasi RUU PPRT, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Ida pun merinci topik-topik utama yang ada dalam RUU PPRT. Bab I mencakup soal Ketentuan umum yang berisikan tentang pengertian dari pekerja rumah tangga (PRT), kesepakatan, perjanjian kerja PRT, hingga perjanjian penempatan PRT.

Perlindungan PRT

Bab II berisi tentang asas dan tujuan. Pada bagian ini dijelaskan tujuan mengenai adanya perlindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT.

Bab III mengatur soal perekrutan dan lingkup kerja kerumahtanggaan. Dijelaskan juga mengenai jenis perekrutan, yang mengakomodir kondisi sosiologis masyarakat sebagai PRT.

"Itu ada dilakukan perekrutan secara langsung dan ada juga model perekrutan secara tidak langsung. Kita benar-benar mengakomodasi praktik yang terjadi di lapangan. Kemudian Bab ini juga menjelaskan tentang persyaratan calon PRT," jelasnya.

4 dari 4 halaman

Hubungan Kerja

Selanjutnya, Bab IV mengatur mengenai hubungan kerja. Termasuk isi perjanjian kerja, paling sedikit memuar alamat tempat kerja dan kondisi lingkungan kerja.

Bab V mengatur hak dan kewajiban bagi PRT dan hak dan kewajiban pemberi kerja.

Sejalan dengan itu, Bab VI mencakup soal pentingnya ada peningkatan keterampilan dan keahlian PRT.

Bab VII mengatur mengenai penempatan PRT.

Bab VIII mengatur soal pembinaan dan pengawasan yang dilakukan.

Serta, Bab IX mengatur soal antisipasi jika terjadi perselisihan dalam lingkungan kerja antara PRT dan pemberi kerja.

"Ini kita atur dalam bab IX. Kemduain ketentuan pidana menjadi concern beberapa pihak, pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang terkait dengan UU ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jadi tidak diatur dalam undang-undang ini, tapi ikut ketentuan peraturan yang sudah ada," bebernya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • Puan Maharani merupakan anak ketiga Megawati atau anak pertama Megawati dari suaminya Taufiq Kiemas
    Puan Maharani merupakan anak ketiga Megawati atau anak pertama Megawati dari suaminya Taufiq Kiemas

    Puan Maharani

  • sidang