Sukses

Sempat Terkendala Pengiriman, Bea Cukai Ngurah Rai Serahkan Alat Kesehatan Milik Warga Finlandia di Bali

Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali menggandeng Kementerian Kesehatan untuk memberikan solusi terkait pengiriman alat kesehatan WNA di Bali yang sempat tertahan.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait pengiriman alat kesehatan seorang warga negara Finlandia. Sebelumnya alat kesehatan milik warga negara Finlandia itu tertahan karena barang tersebut termasuk dalam larangan dan pembatasan impor.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Bowo Pramoedito menuturkan, pihaknya berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Kesehatan terkait pengiriman alat kesehatan tersebut.

Adapun paket alat kesehatan itu berisi tiga kemasan kateter hidrofilik sekali pakai masing-masing berisi 30 buah, tiga kantong tempat menampung urine dilengkapi dengan selang dan dua kemasan kateter khusus pria masing-masing berisi 30 buah dengan label coloplast conveen, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (8/4/2023).

Alat kesehatan itu memiliki kode HS90189090 yang harus memiliki persyaratan berupa perizinan dari Kementerian Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017.

“Kementerian Kesehatan RI sangat mendukung untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut,” ujar dia.

Warga Finlandia, Panu Ruokokoski, selaku pemilik barang itu kini telah menerima alat kesehatan itu dengan mempertimbangkan azas kesehatan dan didahului koordinasi erat dengan Kementerian Kesehatan RI.

Sempat Viral di Media Sosial

Sebelumnya, viral potongan video di media sosial yang menampilkan warga Finlandia, Panu Ruokokoski dengan memakai kursi roda mendatangi Kantor Bea Cukai Ngurah Rai. Akan tetapi, ia gagal mengambil paket kiriman dari negaranya karena terganjal aturan larangan dan pembatasan importasi alat kesehatan.

Seorang pria yang merekam video itu kemudian menarikan kalau WNA itu gagal mendapatkan barang kirimannya karena harus mengurus ke kementerian.

“Kasihan sekali, ini niat mau mengambil (alat) menampung kencing saja di Bea Cukai dipersulit dan tidak dikasih. Ini dapat kiriman gratis dari negaranya. Dibantu oleh negaranya, sudah sampai di Denpasar, di kantor, malah disuruh urus di kementerian,” ujar pria dalam video itu.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bea Cukai Musnahkan Baju dan Sepatu Bekas Hasil Impor Ilegal di Kepri Senilai Rp 17,4 Miliar

Sebelumnya, Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenaker) memusnahkan 122,6 ton atau setara 5.853 koli barang impor ilegal yang sebagian besar adalah barang bekas. Barang yang dimusnahkan tersebut antara lain pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas.

Barang impor ilegal ini hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018  sampai 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp 17,4 miliar,” ujar Askolani, saat pemusnahan di Kabil, Kota Batam, Senin (3/4/2023).

Menurut Askolani pemusnahan ini sudah  sesuai dengan mekanisme proses penyidikan, pengadilan yang kemudian sudah menjadi barang negara oleh Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

"Tidak hanya sampai di sini, dalam beberapa bulan ini bersama aparat penegak hukum Batam dan Kepri sudah melakukan penindakan lainya yang sedang dalam proses, tentunya pemusnahan akan dilakukan dalam tahapan- tahapan berikutnya, " Ujar Askolani.

Sebelumnya Bea Cukai juga sudah melakukan pemusnahan bersama Kementerian Perdagangan, Kemenetrian Koperasi dan UKM, dan Kejaksaan Agung.

Seiring dengan dengan kerap terjadi lolosnya  barang barang impor bekas masuk ke Indonesia salah satunya melalui Kepri sebagai pintu masuk Indonesia, Askolani mengatakan pengawasan Bea Cukai  tetap konsisten.  

Mamun memang diakui bahwa wilayah Indonesia sangat luas membuat masuknya barang ilegal dengan mudah melaui pelabuhan tikus. Selain itu, beberapa juga bisa masuk melalui pelabuhan besar dan perbatasan karena keterbatasan jumlah penegak hukum.

"Kadang-kadang mereka masuk tengah malam yang kita tidak awasi, mereka sengaja saat kita off, sengaja mereka masuk, itu kenyataan di lapangan yang kita hadapi, " kata Askolani.

 

3 dari 4 halaman

Tak Ada Ampun, Mendag Zulkifli Hasan Bakar Lagi Baju Bekas Impor Ilegal

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal. Jumlahnya mencapai 7.363 bal. Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik.

Mendag Zulkifli menerangkan langkah ini jadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan impor pakaian bekas.

"Kita beberapa kali (menindak) di Pekanbaru, di Jawa Timur, hari ini puncaknya ini, 7.000 lebih, nilainya hampir Rp85 miliar," kata dia di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3).

Baju bekas yang dibakar kali ini merupakan hasil tangkapan impor ilegal yang masuk lewat jalur laut. Menurut Mendag, penyelundupan lewat jalur laut ini harus segera ditutup. Harapannya, jika hulu ditutup maka bisa juga memperbaiki sisi hilir atau penjualan kepada konsumen.

"Kalau yang hulu berhenti, yang ilegal berhenti, kan gak ada juga (peredaran di hilir)," ungkapnya.

 

4 dari 4 halaman

Larangan Impor Pakaian Bekas

Larangan impor pakaian bekas diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

Dia menegaskan kalau impor barang bekas itu dilarang dan diatur dalam Undang-undang dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Tak hanya pakaian bekas, tapi barang bekas lainnya pun dilarang, kecuali yang sudah diatur dan ditetapkan.

"Misalnya impor ac bekas, impor kulkas bekas, impor tv bekas termasuk pakaian bekas. (Barang) Bekas-bekas dilarang kecuali yang diatur, ada yang boleh misalnya kita perlu (untuk industri) pertahanan (pesawat) F16 kalau (beli) baru mahal (harganya), maka beli yang bekas, beli second. Tapi ada persyaratannya, yang diatur tertentu, boleh," bebernya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini