Sukses

OJK Susun Strategi Terapkan UU PPSK di Sektor Perbankan, Apa Saja?

Ada sejumlah fokus yang akan jadi koridor OJK sebagai penerapan UU PPSK

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyusul langkah implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Salah satu fokusnya adalah memperkuat di sektor perbankan ditengah sejumlah tantangan global.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menerangkan, ada sejumlah fokus yang akan jadi koridor OJK sebagai penerapan UU PPSK. Misalnya, upaya memperkuat struktur keuangan di perbankan.

"Kita di OJK akan menyusun sesegera mungkin berbagai upaya untuk mengimplementasikan secara efektif," ujar dia dalam webinar Tren Perbankan di 2023, Selasa (17/1/2023).

Dian menyimpan sejumlah tantangan yang akan dihadapi. Sebut saja adanya masalah yang dihadapi berkaitan denga Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

"Kita menyaksikan bahwa berbagai masalah ktia terhadap selama ini non bank misalnya asuransi atau IKNB pada umumnya akan kita tangani secara baik," paparnya.

Di sisi lain, penegakan hukum juga akan jadi fokus OJK dalam pelaksanaan UU PPSK tadi. Langkah ini menurutnya akan terus dijalankan di berbagai aspek yang jadi koridor penanganan OJK.

Penanganan Masalah

Masih soal keamanan, Dian mengungkap, early warning system atau sistem peringatan dini akan jadi salah satu penguatan juga yang dijalankan. Hal ini agar ada penanganan yang lebih cepat dari masalah-masalah yang dihadapi sektor perbankan.

"Kita tak ingin kecolongan bahwa persoalan di sektor keuangan ini harus bisa kita ungkap lebih awal sehingga tak ada satupun Industri Jasa Keuangan yang bermasalah berlama-lama. Jadi langkah-langkah penanganan penyehatan itu dilakukan early warning sistem akan kita perkuat," bebernya.

Tak hanya itu, Dian menyebut OJK juga akan mempercepat dan mengintegrasikan proses perizinan yang dilayani. Soal ini, Dian mencontohkan soal syarat modal minimal perbankan yang telah disesuaikan ke Rp 3 triliun, dimana sudah terpenuhi sebagaian besar bank di Indonesia.

Konsolidasi serta penguatan tata kelola dan efisiensi bank juga menjadi perhatian yang akan jadi fokus OJK di tahun ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kepastian Hukum

 

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 49 Bagian Keempat UU PPSK.

Pasal 49 ayat (5) menuliskan, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, selain sebagai regulator san pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

Dalam kaitan ini, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi memandang, ketentuan dalam UU PPSK tersebut sudah cukup jelas sehingga tidak ada lembaga atau instansi lain yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan selain OJK.

"Dalam Pasal 49 sudah jelas dan tegas bahwa penyidikan tindak pidana jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh OJK. Tidak ada instansi lain, itu kepastian hukum yang tegas," kata Uchok, Sabtu (31/12/2022).

 

3 dari 3 halaman

Peran OJK

Dia menambahkan, substansi yang termuat dalam Pasal 49 Bagian Keempat UU PPSK itu merupakan gebrakan besar yang disusun oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen di sektor jasa keuangan.

Uchok menambahkan, dijadikannya OJK sebagai satu-satunya lembaga negara yang berhak melakukan penyidikan pada kasus di sektor jasa keuangan akan mencegah terjadinya bias dalam penanganan suatu kasus.

Kondisi ini berbeda apabila penyidikan dilakukan oleh lebih dari satu lembaga atau instansi. "Memang untuk kepastian hukum idealnya penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan oleh satu lembaga yaitu OJK," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.