Sukses

Peredaran Rokok Ilegal Turun saat Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik

Sejumlah pihak mengatakan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan menyebabkan peredaran rokok ilegal semakin marak.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pihak seperti pengusaha rokok dan juga petani tembakau mengatakan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan menyebabkan peredaran rokok ilegal semakin marak. Namun pernyataan tersebut ditangkis oleh data yang dimiliki oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

"Semakin tinggi tarif cukai memang akan menimbulkan munculnya rokok ilegal," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR-RI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).

Meski begitu, dia melaporkan peredaran rokok ilegal di masyarakat mengalami tren penurunan. "Selama 5 tahun jumlah rokok ilegal cenderung mengalami penurunan di saat tarif cukai dinaikkan hampir setiap tahunnya," kata dia.

Dalam rangka memerangi penyebaran rokok ilegal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan TNI untuk melakukan penindakan terhadap rokok-rokok ilegal. Bahkan pemerintah menggunakan dana bagi hasil (DBH) dari cukai rokok untuk menindak peredaran rokok ilegal.

"Ini termasuk menggunakan DBH untuk dialokasikan buat memerangi rokok ilegal," kata dia.

Sri Mulyani membeberkan jumlah penindakan melonjak sangat tinggi dari tahun ke tahun. Pada 2019 tercatat ada 6.327 penindakan. Sedangkan tahun di tahun 2022 telah mencapai 19.399 penindakan.

Dari sisi nilai sampai 18 November 2022 pemberantasan sudah mencapai Rp 548,32 miliar. Angka ini meningkat dari 2019 yang nilainya sebesar Rp 271,41 miliar.

Jumlah pelanggaran rokok ilegal terbanyak pada salah peruntukan pita cukai. Sebagai contoh, pelaku membeli pita cukai dari kelompok murah seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 3, tetapi ditempel ke jenis rokok dengan SKT yang lebih tinggi.

"Mereka menggunakan pita cukai tapi palsu, jadi mereka tidak membeli pita cukai atau pita cukai bekas," kata dia.

Modus baru ini kata dia menjadi yang sulit teridentifikasi karena sulit membedakannya.

"Kalau dilihat sekilas ada pita cukainya namun sebetulnya ini salah peruntukkan," kata dia.

Meski begitu, Sri Mulyani mengatakan jumlah pelanggaran terkait pita cukai dari tahun ke tahun mulai turun. Hal ini seiring dengan penindakan rokok ilegal yang dilakukan pemerintah dengan aparat penegak hukum.

“Jumlah pelanggaran lain mereka yang tidak menggunakan pita cukai ini makin kecil," pungkas Sri Mulyani.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cukai Naik di 2023, Industri Cemas Mafia Rokok Ilegal Kian Marak

Pasca pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tertimbang 10 persen pada 3 November 2022 lalu, hingga akhir bulan November 2022, Pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pengaturan tarif CHT untuk tahun 2023 dan 2024.

Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan berpendapat belum dikeluarkannya PMK tersebut akan berimbas pada kelangsungan usaha pelaku industri hasil tembakau (IHT) legal yang mengalami dilema karena ketidakjelasan aturan pemerintah.

Henry Najoan menyoroti kebijakan cukai yang sangat eksesif selama 3 tahun, dan dua tahun (2023, 2024) mendatang, tidak selaras dengan kebijakan pembinaan IHT legal nasional yang berorientasi menjaga lapangan kerja (padat karya), memberikan nafkah petani tembakau dan cengkeh, serta menjaga kelangsungan investasi.

“Implikasi kebijakan cukai yang sudah berlangsung 3 tahun berturut-turut ini, ditambah dua tahun mendatang, akan berdampak negatif bagi iklim usaha IHT legal, potensi PHK tenaga kerja massal, serapan bahan baku dari petani tembakau dan cengkeh akan berkurang. Mau dibawa kemana nasib IHT legal nasional ini?,” tegas Henry Najoan, Rabu (30/11/2022).

Henry Najoan mengatakan, kenaikan tarif cukai yang sangat eksesif secara berturut-turut menyebabkan disparitas harga rokok legal dibanding rokok ilegal makin lebar, sebagaimana hasil kajian lembaga riset Indodata (2021), yang menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal mencapai 26,30 persen , sebanding dengan Rp53,18 Triliun potensi besaran pendapatan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal.

“Bahwa selama tiga tahun berturut turut, tarif cukai dikatrol sangat eksesif yang menyebabkan rokok ilegal sangat marak. Kelihatan sekali terjadi pembiaran atas praktik mafia produsen rokok ilegal yang sangat merugikan rokok legal,” imbuhnya.

3 dari 3 halaman

Jadi Sapi Perah

Henry Najoan menyebut IHT seolah dijadikan sapi perah yang diambil cukai dan pajaknya, tetapi nasibnya tidak diperhatikan. Lantas, Henry membeberkan beratnya pungutan langsung negara terhadap produk tembakau yang menjadi semakin berat karena kenaikan cukai.

IHT legal nasional selain dipungut melalui CHT, juga dibebani Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 10 persen dari nilai cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dari harga jual eceran hasil tembakau.

Jika dijumlahkan, pungutan ketiga komponen pungutan langsung tersebut berkisar di 76,3 persen sampai 83,6 persen dari setiap batang rokok yang dijual, bergantung golongan dan jenis rokok yang di produksi. Sisa 16,4 persen sampai 23,7 persen untuk Pabrik membayar bahan baku, tenaga kerja dan overhead serta corporate social responsibility (CSR).

"Artinya harga rokok ilegal sudah menang bersaing walau harganya hanya sekitar 20 persen atau 1/5 dari harga rokok legal. Kok masih ditambah lagi beban kenaikan tarif untuk 2023 dan 2024. Semakin berat beban IHT legal," tegas Henry.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.