Sukses

7 Pelabuhan di Indonesia Dapat Rapor Hijau dari Stranas Pencegahan Korupsi

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memberikan rapor hijau kepada 7 (tujuh) pelabuhan di Indonesia dari 14 (empat belas) pelabuhan yang masuk dalam Stranas PK.

 

Liputan6.com, Jakarta Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tanggal 9 Desember dan peluncuran kanal JAGA.id, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memberikan rapor hijau kepada 7 (tujuh) pelabuhan di Indonesia dari 14 (empat belas) pelabuhan yang masuk dalam Stranas PK.

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh Stranas PK yang mendorong aksi pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di 14 Kawasan Pelabuhan pada tahun 2021-2022.

Mulai dari penyederhanaan alur pelayanan, penerapan transparansi dan standarisasi prosedur layanan melalui sistem elektronik, serta penguatan pengawasan dan mengakomodasi pengaduan masyarakat.

Harapannya, aksi ini akan berkontribusi pada turunnya biaya dan waktu layanan sehingga memudahkan dunia usaha dalam berinvestasi.

Adapun 7 (tujuh) pelabuhan yang mendapatkan rapor hijau adalah Pelabuhan Cilegon, Pelabuhan Tanjung Mas, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Balikpapan, Pelabuhan Samarinda, Pelabuhan Kendari dan Pelabuhan Makassar.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mengapresiasi pelabuhan-pelabuhan yang mendapatkan rapor hijau tersebut. Arif berpesan agar tidak berpuas diri dan pelayanan terus ditingkatkan untuk menghasilkan pelayanan yang lebih baik lagi.

“Saya apresiasi kepada 7 pelabuhan yang mendapatkan rapor hijau dari Stranas PK, jangan berpuas diri terus tingkatkan pelayanan yang lebih baik lagi” pesan Arif dalam keterangannya, Minggu (11/12/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Contoh Pelabuhan Lainnya

Atas ganjaran rapor tersebut arif berharap untuk pelabuhan yang lain agar dapat meningkatkan lagi pelayanan yang ada kepada masyarakat sehingga pelayanan menjadi lebih mudah dan efisien ketika mengunakan jasa pelabuhan.

“Untuk pelabuhan yang belum mendapatkan rapor hijau, saya berpesan agar terus berbenah dengan meningkatkan pelayanan yang ada. Kehadiran pelabuhan sangat penting sehingga masyarakat dapat mengunakan jasa pelabuhan dengan efisien dan bermanfaat,” pesan Arif.

Arif menambahkan peran stakehokder terikait juga penting, selain keterlibatan Stranas PK ada juga keterlibatan dari Kemenkomarvest, KSP, Bea Cukai, Balai Karantina, Imigrasi, Kementerian KKP dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya sehingga pelabuhan tersebut mendapatkan rapor hijau.

3 dari 3 halaman

Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Bakal Punya Aturan di Akhir 2022

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut aturan baru mengenai Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan akan rampung sebentar lagi. Harapannya, aturan dalam bentuk Peraturan Presiden ini bisa dijalankan pada akhir tahun 2022.

Untuk diketahui, aturan baru itu menggantikan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 2 Direktur Jenderal dan 1 Deputi tentang tata kelola TKBM di pelabuhan. Aturan baru nantinya akan mengatur perlindungan bagi TKBM serta pengaturan tarif bongkar muat.

"Penataan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan yang dilakukan dengan perbaikan regulasi tentang tata kelola TKBM, untuk mengatur perlindungan tenaga kerja bongkar muat dan tarif jasa bongkar muat TKBM sesuai perundang-undangan yang sudah berlaku. Nantinya merupakan peraturan pengganti dari SKB 2 dirjen dan 1 deputi, proses pengundangan pengganti tersebut sedang berjalan dan diharapkan sebelum akhir tahun ini segera diimplementasikan," paparnya dalam diskusi bertajuk Pangkas Port Stay dan Cargo Stay di Pelabuhan, Kamis (27/10/2022).

Dalam hal ini, dia meminta kerja sama dilakukan berbagai pihak. Menko Luhut menekankan peran penting ada di tangan Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan UKM. Pasalnya, ketiganya merupakan pelaksana pengawasan di lapangan.

Regulasi baru ini jadi bagian Kemenko Marves dalam melakukan sinkronisasi dan koordinasi lintas kementerian pada konteks kepelabuhanan. Ada beberapa poin lainnya yang mencakup hal ini selain regulasi tadi.

Yakni, Penyelarasan regulasi tentang pelayanan jasa kepelabuhan yang selaras antara kewenangan pusat dan daerah. Lalu, Implementasi dari NLE di 10 pelabuhan yang meliputi 8 sistem layanan. Yaitu single submission pengangkut, single submission kepabeanan, karantina, autogate system, deo online, SP2 online, spesial domestik, dan tracking payment single illing.

Selanjutnya, penerapan di pelabuhan berbasis sistem teknologi, serta perbaikan birokrasi penyediaan pelayanan kepelabuhanan mencakup pembentukan mekanisme bea cukai custom, imigrasi, karantina, dna pelabuhan.

"Yaitu pelayanan perjanjian kerja sama 4 dirjen dan penyusunan regulasi penyatuan dan karantina hewan, ikan dan tumbuhan sesuai amanah Undang-Undang 21 tahun 2019," terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • pelabuhan