Sukses

Mampukah Program Rice Cooker Gratis Tekan Konsumsi LPG 3 Kg?

Pemerintah melalui berencana membagikan 680 ribu penanak nasi atau rice cooker gratis kepada masyarakat pada tahun depan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui berencana membagikan 680 ribu penanak nasi atau rice cooker gratis kepada masyarakat pada tahun depan. Nilai bantuan ini sebesar Rp 500 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) yang berasal dari alokasi anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2023.

Tujuan pembagian rice cooker ini untuk mendukung pemanfaatan energi bersih menggantikan kompor berbahan bakar LPG 3 kg. Sekaligus meningkatkan konsumsi listrik per kapita, serta penghematan biaya memasak bagi masyarakat.

"Namun, pembagian rice cooker itu tidak begitu tidak tepat dalam menggantikan gas LPG 3 kg, bahkan hampir tidak dapat menggantikan LPG 3 kg sama sekali," ujar Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (28/11/2022).

Alasannya, Fahmy mengutarakan, rice cooker hanya untuk menanak nasi. Sedangkan memasak lauk dan lainnya masih menggunakan kompor gas dengan LPG 3 kg.

Dengan demikian, ia menyimpulkan, program pembagian rice cooker tidak efektif sama sekali dalam mencapai tujuan menggurangi, apalagi menggantikan LPG 3 Kg. Pasalnya, konten impor dan alokasi subsidi untuk program itu cukup besar, sehingga memberatkan APBN.

"Kementerian ESDM seharusnya memprioritaskan diversifikasi program penggunaan energi bersih melalui migrasi dari LPG 3 kg ke energi bersih. Seperti menambah jaringan Jargas dan mempercepat gasifikasi batubara yang lebih masif," imbuhnya.

"Bukan program coba-coba yang tidak efektif dalam menggantikan LPG 3 kg, yang menjadi permasalahan negeri ini selama bertahun-tahun tanpa ada solusinya," tegas Fahmy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Energi Bersih

Kendala lain, ia menyebut pemerintah belum menghitung juga kontribusi dalam pemanfatan energi bersih, peningkatan konsumsi listrik, dan penghematan menanak nasi dalam penggunaan 680 ribu rice cooker.

Meskipun sebagai bagian dari diversifikasi penggunaan energi bersih yang menggunakan listrik, pembagian rice cooker gratis cukup tepat.

Dengan daya listrik yang rendah, penggunaan rice cooker dapat dimanfaarkan oleh keluarga penerima manfaat yang menggunakan daya listrik 450 Volt Ampere (VA), baik untuk rice cooker berdaya 200 VA, maupun berdaya 300 VA.

"Hanya, rice cooker berdaya 200 VA dapat digunakan 24 jam, sedangkan rice cooker berdaya 300 VA tidak dapat digunakan selama 24 jam terus menerus, terutama pada malam hari saat semua menyala. Agar lebih leluasa penggunaan rice cooker 300 VA, pelanggan listrik 450 VA harus mengubah menjadi 900 VA," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Asik! 680 Ribu Rice Cooker Gratis Bakal Dibagikan di 2023

Sebelumnya, pemerintah saat ini sedang membahas kebijakan terkait membagikan penanak nasi listrik atau rice cooker kepada masyarakat secara gratis.

“Ini baru pembahasan belum sampai di publish bantuan e-cooking atau penanak nasi listrik, ada sekitar 680 ribu yang nanti disalurkan anggarannya sekitar Rp 500 ribu per KPM,” kata Subkoordinator Fasilitasi Hubungan Komersial Usaha Ketenagalistrikan, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Edy Pratiknyo, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Rencananya 680 ribu penanak nasi listrik tersebut akan disalurkan ke seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Indonesia. Penerimaan bantuin ini akan mengacu data dari Kementerian Sosial (Kemensos).

“Terkait bantuan program penanak nasi, di mana rencana sebanyak 680 ribu unit penanak nasi yang disalurkan ke masyarakat, yang KPM tadi, kelompok penerima manfaat. Tentunya acuannya ke data dari Kementerian Sosial,”  ujarnya.

Adapun tujuan dari program ini yakni mendukung pemanfaatan energi bersih, meningkatkan konsumsi listrik per kapita (e-cooking), dan penghematan biaya memasak bagi masyarakat.

Target KPM paket penanak nasi listrik ini ditujukan untuk kelompok rumah tangga, yakni rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA. DIluar daya 450 VA dan 900 VA perlu divalidasi oleh Kepala desa termasuk pengguna LPG 3 kg. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.