Sukses

Dear Investor, Perpres Tarif EBT Terbit Pekan Ini

Perpres tarif EBT ini akan memberikan banyak manfaat untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi, khususnya di Pulau Jawa.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengabarkan Peraturan Presiden (Perpres) soal Tarif Listrik Energi Baru Terbarukan (Tarif EBT) bakal diterbitkan pada pekan ini.

Aturan baru ini diluncurkan guna mengakomodir minat tinggi investor terhadap proyek EBT di Tanah Air. Dadan mengatakan, Perpres baru tersebut kabarnya sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Perpres tarif EBT, minggu ini terbit. Secara formal, karena saya dengar sudah ditandatangani pak Presiden , saya sendiri belum terima yang sudah ditandatangani pak Presiden, tapi Insya Allah," ujarnya di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Dadan menyampaikan, Perpres tarif EBT ini akan memberikan banyak manfaat untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi, khususnya di Pulau Jawa.

"Secara khusus untuk panas bumi dapat manfaatnya, khususnya proyek panas bumi di Jawa yang BPP (biaya pokok produksi) rendah. Diberikan selling untuk keekonomian panas bumi bisa masuk, khususnya untuk Jawa," terangnya.

Pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi listrik terus didorong oleh pemerintah. Salah satunya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sokoria.

Menurut Dadan, proyek PLTP Sokoria yang berlokasi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini berjalan bagus dan lancar, serta mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah setempat. Sehingga bakal beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) dalam waktu dekat.

"Sokoria ini dalam penilaian saya supporting semuanya, itu baik dari pemerintah daerah maupun masyarakatnya, sehingga dapat berjalan dengan baik," pungkas Dadan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sederet Pembangkit Listrik EBT RI yang Diakui Internasional

PT PLN (Persero) telah menyalurkan 511.892 megawatt hour (MWh) listrik hijau melalui layanan sertifikat energi baru terbarukan (EBT) atau Renewable Energy Certificate (REC) kepada lebih dari 160 pelanggan bisnis dan industri hingga Juni 2022.

Hal ini menjadi bukti kian tingginya kepedulian pelanggan PLN terhadap penggunaan energi ramah lingkungan.

PLN pun memastikan energi yang digunakan pelanggan berasal dari pembangkit listrik berbasis EBT yang diverifikasi oleh sistem tracking internasional, APX TIGRs yang berlokasi di California, Amerika Serikat.

Saat ini pembangkit green energy milik PLN yang terdaftar di APX adalah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang dengan kapasitas 140 MW, PLTP Lahendong 80 MW dan PLTA Bakaru 130 MW, atau setara 2.500.000 MWh per tahun. Pelanggan yang lokasinya terpisah dari pembangkit green energy tersebut dimungkinkan juga menikmati layanan REC.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo pun mengapresiasi dukungan para pelanggan PLN yang telah mendukung program transisi energi bersih dengan memanfaatkan REC.

"Ini menjadi bukti nyata kolaborasi PLN dengan para pelaku industri untuk mendukung transisi energi bersih di Tanah Air. Pendapatan dari REC ini nantinya akan dialokasikan untuk pengembangan EBT. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia sebagai tuan rumah Presidensi G20 untuk menekan emisi karbon dunia," tutur Darmawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Ia menjelaskan, REC merupakan salah satu inovasi produk hijau PLN untuk mempermudah pelanggan dalam mendapatkan pengakuan atas penggunaan EBT yang transparan, akuntable dan diakui secara internasional serta tanpa harus mengeluarkan biaya investasi untuk pembangunan infrastruktur.

"Melalui REC, PLN menghadirkan opsi pengadaan untuk pemenuhan target sampai dengan 100 persen penggunaan energi terbarukan. Cara pengadaan atau pembeliannya pun relatif mudah dan cepat," tutur dia.

 

3 dari 3 halaman

Beli Langsung ke PLN

Tak hanya dari pembangkit EBT milik PLN, lanjut Darmawan, sumber pasokan listrik untuk layanan REC juga dapat berasal dari pembangkit listrik EBT milik pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP) yang menjual listriknya ke PLN.

Dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik telah disepakati bahwa PLN sebagai pembeli ( _offtaker_) atas seluruh tenaga listrik pembangkit EBT yang dijual dengan tujuan untuk memberikan kepastian pengembalian modal kepada investor sebagaimana yang diamanatkan di dalam peraturan pemerintah.

"Berdasarkan peraturan tersebut, maka attribute EBT dari pembangkit listrik swasta berbasis EBT tersebut menjadi milik PLN. Sehingga pelanggan dapat membeli REC langsung ke PLN," jelas Darmawan.

Pelanggan dapat melakukan pembelian REC PLN, baik untuk individu maupun korporasi, melalui website https://layanan.pln.co.id/renewable-energy-certificate.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.