Sukses

Mendes Minta Warga Tak Tergantung Elpiji

Ketergantungan masyarakat desa terhadap elpiji bisa terus memicu naiknya inflasi di daerah terutama di desa.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, meminta masyarakat di desa tidak ketergantungan Elpiji. Ia menyarankan agar masyarakat desa lebih baik beralih dan memanfaatkan limbah kayu yang ada di sekitar untuk memasak.

Ketergantungan masyarakat desa terhadap Elpiji bisa terus memicu naiknya inflasi di daerah terutama di desa. Hal itu, sejalan dengan langkah Kementerian PDTT dalam menangani inflasi di daerah pada tingkat desa, yaitu produksi komoditas dari dalam desa terutama pangan dan energi.

“Misalnya, hari ini kita gerakan di desa-desa tidak perlu tergantung pada Elpiji tapi manfaatkan limbah-limbah yang ada untuk masak. Kemarin saya ke NTT mereka tidak butuh Elpiji, tinggal bagaimana ini membudayakan kembali sambil memperhatikan lingkungannya dengan memanfaatkan limbah hutan dan lainnya sehingga tidak merusak hutan. Ini akan menurunkan kebutuhan energi,” kata Abdul Halim Iskandar, Konferensi Pers, Demplot Peternakan Terpadu Berkelanjutan Desa Rawa Subur, Jumat (2/9/2022).

Menurutnya, pengendalian inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar agar barang dan di desa tidak mengalami kenaikan. arena prinsip jangan sampai harga naik.

Oleh karena itu, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemendes PDTT mengeluarkan Kepmendesa PDTT 97/2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa, fokus mensirkulasikan produk pangan dan energi antar desa untuk menjaga harga barang di desa tetap rendah, terutama komoditas pangan dan energi.

“Segera kita keluarkan Kepmen Kemarin nomor 97 Tahun 2022 yang mengatur ini dengan demikian kepala desa perangkat desa, BPD sudah punya cantolan hukum ketika akan memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pengendalian inflasi dan mitigasi pada dampak inflasi daerah pada tingkat Desa,” jelasnya.

Kepmendesa ini bertujuan untuk mengendalikan inflasi di desa, melaksanakan mitigasi dampak inflasi di desa, dan menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi Desa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perintah Menko Airlangga ke Pemda: Turunkan Inflasi di Bawah 5 Persen

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta para kepala daerah menurunkan tingkat inflasi di wilayah masing-masing. Dia meminta tingkat inflasi daerah tidak lebih dari 5 persen.

"Gubernur-gubernur yang angkanya (inflasi daerah) di atas nasional diminta menurunkan inflasi dalam bulan-bulan ke depan di bawah 5 persen," kata Menko Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Airlangga menuturkan, per Agustus 2022 terdapat 66 kabupaten/kota yang angka inflasinya di atas 4,69 persen. Sedangkan 27 kabupaten/kota lainnya lebih dari inflasi nasional.

"Secara spasial 66 kabupaten/kota inflasi di atas nasional, ini turun dari sebelumnya 69 kabupaten/kota," kata dia.

Adapun wilayah dengan tingkat inflasi tinggi antara lain Jambi 7,7 persen, Sumatera Barat 7,1 persen, Riau 5,8 persen, Bangka Belitung 6,37 persen. Lalu Aceh inflasinya 6,33 persen. Sumatera Selatan 5,44 persen dan Kalimantan Selatan 6,4 persen.

Demi menurunkan tingkat inflasi daerah, pemerintah pusat melalui Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) merekomendasikan 10 upaya yang bisa dilakukan pemerintah daerah. 

 

3 dari 3 halaman

Rekomendasi

1. Perluasan kerjasama antar daerah terutama daerah yang surplus atau defisit untuk menjaga ketersediaan komoditas.

2. Pelaksanaan operasi pasar dalam memastikan keterjangkauan harga dengan melibatkan stakeholder.

3. Memanfaatkan platform digital untuk perlancar distribusi.

4. Pemberian subsidi ongkos angkut untuk memperlancar distribusi, ini bisa dilakukan dengan kepada daerah masing-masing.

5. Mempercepat implementasi tanaman pangan di pekarangan masing-masing. Misalnya cabai untuk mengantisipasi permintaan tinggi terutama menuju akhir tahun.

6. Daerah diminta untuk membuat neraca pangan komoditas strategis atau 10 komoditas strategis di wilayah masing-masing. Secara nasional ini sudah dimiliki dan dibantu Badan Pangan untuk penguatan sarana dan prasarana untuk produk hasil pertanian termasuk penyimpanan until cool storage di daerah sentra produksi.

7. Penanganan belanja tak terduga di APBD masing-masing untuk pengendalian inflasi sesuai edaran yang diberikan Kemendagri.

8. Optimalisasi TKDD antara lain DAK fisik dengan tematik ketahanan pangan.

9. Penggunaan DAU dan DBH 2 persen untuk meredam harga pangan dan memberi bantuan sosial atau dukungan di sektor transportasi

10. Sinergi TPID-TPID untuk mempercepat stabilitas harga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.