Sukses

Pengusaha Sawit Wajib Beli TBS Petani di Atas Rp 2.000 Mulai Pekan Depan

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan minta kepada para pengusaha perkebunan kelapa sawit untuk wajib membeli Tandan Buah Segar (TBS) petani maupun mitranya dengan harga di atas Rp2.000 per kilogram.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan minta kepada para pengusaha perkebunan kelapa sawit untuk wajib membeli Tandan Buah Segar atau TBS sawit petani maupun mitranya dengan harga di atas Rp2.000 per kilogram.

Hal itu disampaikan Zulkifli Hasan usai melakukan kunjungan kerjanya ke Pasar Angso Duo Jambi.

"Saya minta mulai minggu depan, harga TBS harus di atas Rp2.000 per kilogram dan para pengusaha wajib mentaati aturan yang telah disepakati," kata Mendag Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Selasa (2/7/2022).

Kebijakan  itu, lanjutnya, diambil setelah melalukan dialog dengan para petani sawit. 

Saat berdialog dengan petani kelapa sawit dan para pengusaha, Mendag Zulkilfi Hasan menegaskan dalam waktu minggu depan harga TBS sawit sudah harus di atas Rp 2.000 per kilogram.

"Ini Instruksi langsung dari Bapak Presiden, saya selaku Mendag menyampaikan bahwa minggu depan harga TBS sudah di atas Rp 2.000 per kilogram," ujar Mendag. Kemendag, katanya, sudah menghapus pajak ekspor yang dibebankan kepada pengusaha sawit.

"Baik mitra maupun non-mitra perusahaan, harganya (TBS) harus di atas Rp 2.000 per kilogram. Jika tidak berani, boleh protes, jangan jual TBS-nya," kata Mendag.

Diketahui sebelumnya dari informasi yang didapat, Mendag dijadwalkan tiba di Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi pada pukul 10.00 WIB dan disambut langsung Gubernur Jambi, Al Haris.

Ada beberapa agenda kunjungan Mendag ke Jambi yakni peninjauan Pasar Angsoduo Jambi, peletakan batu pertama PT Nusantara Green Energy di Simpang Jelutih, Kabupaten Batanghari.

Selain itu Mendag Zulkifli Hasan juga dijadwalkan akan melakukan kunjungan ke Pabrik Minyak Goreng PT Kurnia Tunggal di Muarojambi. Mendag rencananya hanya melakukan kunjungan selama satu hari di Jambi dan akan kembali ke Jakarta sore nanti.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dongkrak Harga TBS ke Rp 2.000, Ekspor Sawit Harus Naik 200 Persen

Sebelumnya, Ketua Tim Peneliti Lembaga Penyelidikan ekonomi dan masyarakat FEB UI Eugenia Mardanugraha, menyebut peningkatan ekspor sawit merupakan kunci utama untuk meningkatkan harga TBS.

“Untuk mencapai harga TBS yang diharapkan petani sekitar Rp 2000, maka diperlukan peningkatan ekspor minimal 200 persen dari tingkat ekspor saat ini (April 2022),” kata Eugenia, dalam Diskusi Virtual : Dampak Kebijakan Pengendalian Harga Goreng Bagi Petani Swadaya, Senin (1/8/2022).

Menurutnya, Indonesia memiliki kemampuan untuk melakukan hal ini, mengingat ekspor tertinggi pada Bulan Agustus 2021 sebesar 4,22 juta ton.

Selain itu, hambatan-hambatan dalam melakukan ekspor juga harus dikurangi atau bahkan dihilangkan. Regulasi dan perpajakan ekspor sawit saat ini terlalu banyak, yaitu Bea Keluar, pungutan Ekspor, Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO), Persetujuan Ekspor, dan Flush Out, sehingga perlu dikurangi, bahkan dihapuskan.

“Pungutan Ekspor tidak diberlakukan dan Bea Keluar perlu disederhanakan untuk memperlancar ekspor sampai harga TBS mencapai tingkat yang sesuai harapan petani swadaya,” ujarnya.

Menurutnya, diperlukan berbagai upaya untuk dapat meningkatkan ekspor. Berbagai hambatan ekspor harus dihilangkan, perusahaan diberikan insentif untuk melakukan ekspor sawit.

Saat ini biaya-biaya untuk melakukan ekspor CPO masih sangat tinggi. Semakin tinggi harga CPO, semakin berat biaya yang harus ditanggung oleh eksportir CPO.

Kenaikan harga CPO seharusnya memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk memperbesar volume ekspor. Sayangnya pemerintah menetapkan biaya yang bertingkat sesuai dengan kenaikan harga.

Pemerintah menggunakan harga referensi untuk menetapkan bea keluar dan pungutan ekspor berdasarkan harga Internasional (peraturan Menteri perdagangan RI Nomor 26/M-DAG/PER/9/2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Turunan Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar).

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Harga CPO

Harga internasional (harga CPO CIF Rotterdam, harga CPO bursa Malaysia) biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan harga CPO bursa Jakarta.

Misal pada tanggal 22 Juli 2022, harga CIF Rotterdam USD 1.185 dan harga CPO bursa Malaysia USD 907 dan harga CPO bursa Jakarta USD 893.

Melihat hal tersebut, dia pun merekomendasikan, agar kebijakan ekspor sawit dikurangi dan disederhanakan, menjadi 2 saja, yaitu Bea Keluar dan Pungutan Ekspor sehingga dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk mengendalikan ekspor.

“Keduanya harus berlandaskan harga referensi yang sesuai, serta mampu menyesuaikan dengan segera atas dinamika pasar,” ujarnya.

Kemudian, penghapusan pungutan ekspor berlaku sampai tanggal 31 Agustus 2022. sebaiknya dilanjutkan sampai ekspor mencapai 4 juta ton per bulan atau harga TBS petani swadaya di atas Rp. 2000.

Setelah Pungutan dan Bea Keluar Ekspor berfungsi sebagai instrumen pengendalian ekspor, kebijakan DMO, DPO dan flush out dapat dihapuskan. 

4 dari 4 halaman

Larangan Ekspor Dicabut, Harga TBS Sawit Belum Naik

Ketua Tim Peneliti Lembaga Penyelidikan ekonomi dan masyarakat FEB UI Eugenia Mardanugraha, mengatakan ekspor kelapa sawit sangat penting bagi kesejahteraan petani swadaya.

Pelarangan ekspor sawit menyebabkan petani tidak dapat menjual Tandan Buah Segar (TBS) kepada industri. Harga TBS kemudian jatuh, atau buahnya membusuk di pohon.

“Ini yang menjadi penyebab utama mengapa kemudian petani mengalami penderitaan, ketika momentum pelarangan ekspor tersebut,” kata Eugenia, dalam Diskusi Virtual : Dampak Kebijakan Pengendalian Harga Goreng Bagi Petani Swadaya, Senin (1/8/2022).

Meskipun larangan ekspor telah dicabut, harga TBS tidak serta merta naik, sampai hari ini pun petani masih belum merasakan harga meningkat sesuai dengan harga internasional.

Sementara, harga TBS merupakan indikator utama kesejahteraan petani. Harga TBS yang tinggi, mencerminkan tingginya kesejahteraan petani. Sebaliknya terpuruknya harga TBS seperti yang terjadi saat ini, sangat memukul kesejahteraan petani, khususnya petani swadaya.

Dengan demikian peningkatan ekspor CPO merupakan kunci kenaikan harga TBS. Semakin besar CPO yang diekspor, maka TBS akan terserap seluruhnya oleh perusahaan kelapa sawit (PKS), kemudian kenaikan permintaan TBS akan meningkatkan harga TBS.

“Itu mekanisme ekonomi yang terjadinya seperti itu, ketika ada permintaan naik maka harga naik, kalau harga naik maka petani swadaya meningkat kesejahteraannya,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini diperlukan peningkatan ekspor yang sangat tinggi, untuk mencapai harga TBS sebagaimana diharapkan oleh petani swadaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.