Sukses

Menteri Bahlil Cabut 15 Izin Penggunaan Kawasan Hutan: Pengusaha Jangan Main-Main

Pencabutan 15 IPKH karena Pemerintah sudah memberikan izin, namun tidak kunjung dikelola-kelola.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mencatat hingga 24 April 2022 sudah mencabut 15 Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH) Rinciannya, 3 pelepasan Kawasan hutan (PKH), dan 12 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

“Menyangkut Kawasan hutan, saya kemarin lewat Kementerian Kehutanan mengajukan dari 192 perusahaan sudah ada 15 perusahaan yang sudah kita teken, total yang kita cabut sekitar 482 ribu hektar, ada HTI (Hutan Tanaman Industri), ada kebun, HPH, IPPKH,” kata Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers Perkembangan Proses Pencabutan IUP, IPPKH, HGU, dan HGB, Senin (25/4/2022).

Pencabutan 15 IPKH karena Pemerintah sudah memberikan izin, namun tidak kunjung dikelola-kelola. Maka dari itu, sudah menjadi hak negara untuk mencabut IPKH tersebut dalam rangka penataan dan penertiban.

“Minggu ini lagi, untuk Kawasan hutan aka nada penambahan hutan, ibu Menteri Kehutanan sudah menyampaikan kepada saya,” ujarnya.

Sementara, menyangkut Hak Guna Usaha (HGU) saat ini sudah berjalan di Kementerian ATR. Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan, pencabutan IPKH maupun IUP dan sebagainya semua berdasarkan Kementerian Teknis yaitu Kementerian ESDM yang mengajukan ke Satgas.

Barulah Kementerian Investasi dan Satuan tugas Penataan penggunaan lahan dan penataan investasi mengelola dan memutuskan untuk mencabut IUP tersebut.

“Jadi, seluruh input perusahaan mana kita cabut inputnya dari Kementerian Teknis termasuk kehutanan, kami disini di Kementerian Investasi dan Satgas hanya mengelola dan mengeksekusi,” ujarnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dikuasai Kelompok Tertentu

Proses selanjutnya dari pencabutan perizinan usaha ini, pada Mei 2022 sesuai rencananya sesuai perintah Presiden akan dilakukan pendistribusian untuk mencapai keadilan. Tujuannya, agar jangan sampai IUP-IUP ini dikuasai oleh sekelompok orang tertentu atau sekelompok usaha tertentu termasuk izin usaha hutan.

“Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk memberikan prioritas kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan seperti NU, untuk gereja, dan organisasi kemasyarakatan yang lain. Kemudian untuk BUMN, BUMDes, Koperasi, dan UKM yang di daerah, jangan sampai IUP ini berkantor di Jakarta, asas keadilannya ini tidak terjadi,” ujarnya.

Sebagai contoh, seharusnya lahan di Sulawesi dikelola oleh orang Sulawesi yang mampu mengelola dengan profesional dan memiliki kapasitas.

“Pengusaha jangan jual izin-izin saja, ini repot kita. Banyak yang protes hal ini kepada saya. Tetapi saya bilang saya mantan pemain, kalau sesama mantan pemain jangan diajarkan bermain. Sebelum ngomong saja sudah tahu arah permainannya kemana,” ungkapnya.

Bahlil berharap kolaborasi bersama antara dunia usaha, Pemerintah, dan distribusi kepada masyarakat bisa memberikan dampak positif untuk pertumbuhan ekonomi.

 

3 dari 3 halaman

227 Perusahaan Tak Terima Izin Usaha Pertambangannya Dicabut Pemerintah

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan terdapat 227 perusahaan yang menyatakan keberatan atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dari total 1.118 IUP yang dicabut terhitung hingga 24 April 2022.

“Satgas membuka ruang kalau ada teman-teman saya yang mau melakukan proses keberatan monggo lewat satgas. Dari yang melakukan keberatan sudah ada 227 perusahaan, dan 160 perusahaan kita undang untuk melakukan klarifikasi,” kata Bahlil dalam keterangan pers Perkembangan Proses Pencabutan IUP, IPPKH, HGU, dan HGB, Senin (25/4/2022).

Diketahui, Kementerian Investasi bersama Kementerian ESDM sudah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau 53,8 persen dari target rekomendasi IUP yang akan dicabut 2.078 izinnya.

Dari 1.118 IUP yang telah dicabut itu terdiri dari Nikel 102 IUP atau setara 161.254 Hektar, Batu bara 271 IUP atau setara 914.136 hektar, tembaga 14 IUP seluas 51.563 hektar, Bauksit 50 IUP seluas 311.294 hektar, timah 237 IUP seluas 374.031 hektar, kemudian emas 59 IUP seluas 529.869 hektar, dan mineral lainnya 385 IUP setara 365.296 hektar.

Lanjut, ketika sudah dilakukan klarifikasi kemudian ternyata pengusahanya benar, maka pihaknya harus kembalikan posisi IUP-nya melalui mekanisme pengambilan keputusan yang ada pada Pemerintah dan Satgas, dalam hal ini di Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM.

“Ini untuk menghilangkan rasa ketidakadilan, saya sebagai mantan pengusaha tahu betul jangan semena-mena terhadap pengusaha. Tapi pengusaha juga jangan main-main, kita ingin untuk melakukan penataan dengan asas keseimbangan,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.