Sukses

Pemerintah Godok 3 Perpres Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah

Pemerintah telah menetapkan empat Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah menggodok tiga Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) untuk Teluk Bone, Laut Maluku, Natuna dan Natuna Utara.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan diri aktif dalam penyusunan peraturan agar target penyelesaian dapat tercapai.

“Ini sedang proses untuk proses autentifikasi untuk dilanjutkan dengan distribusi. Kami selalu bekerja sama dan koordinasi dengan KKP agar aturan ini clean and clear sebelum didistribusikan kepada masyarakat,” ujar Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian Sekretariat Negara, Hayu Sihwati Lestari, Selasa (22/3/2022).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini telah menaruh perhatian pada aspek regulasi pemanfaatan ruang laut. Salah satunya didasari oleh rencana zonasi kawasan antarwilayah.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL Suharyanto menyebut peran rencana zonasi berguna untuk memastikan kegiatan menetap di ruang laut yang dilakukan pelaku usaha maupun masyarakat, dapat berjalan harmonis.

Kegiatan yang dimaksud antara lain perikanan tangkap, budidaya lepas pantai, eksplorasi migas, pemasangan kabel dan pipa bawah laut, hingga wisata.

Suharyanto meminta pihak-pihak yang memanfaatkan ruang laut yang telah ditetapkan ruang zonasinya, untuk segera mengurus KKPRL untuk menghindari persoalan yang dapat menghambat jalannya kegiatan ekonomi yang dilakukan.

“Jangan sampai nanti teman-teman sudah memasang kabel telekomunikasi misalnya, tiba-tiba ada kegiatan nelayan yang nyenggol-nyenggol yang bisa menyebabkan kabelnya putus. Atau sebaliknya nelayan yang terganggu karena pemasangan kabel. Ini kan menjadi masalah,” ungkap dia.

Suharyanto menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 20 rencana zonasi kawasan antarwilayah yang wajib disusun meliputi laut, selat dan teluk lintas provinsi. Dari jumlah tersebut, pemerintah menargetkan minimal 12 di antaranya dapat selesai hingga tahun 2024.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan 4 Perpres RZ KAW

Pemerintah telah menetapkan empat Peraturan Presiden tentang RZ KAW, yakni Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang RZ KAW Selat Makassar, Perpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Jawa, Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Sulawesi, dan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang RZ KAW Teluk Tomini.

Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Ruang Laut Kemenko Marves Rasman Manafi mengatakan, pentingnya sosialisasi pasca terbitnya Peraturan Presiden tentang RZ KAW.

Sosialisasi perlu dilakukan agar pelaku usaha maupun masyarakat dapat mengetahui mekanisme dan pola pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan aturan pemerintah.

Gencarnya sosialisasi menurutnya akan mempengaruhi optimal tidaknya implementasi Perpres RZ KAW.

Sosialisasi dapat berupa penyampaikan surat kepada pihak yang memanfaatkan ruang laut atau dengan turun langsung ke lapangan.

“Yang paling penting kita harus memastikan rencana ini berjalan sesuai yang telah ditetapkan. Kita harus menegakkan peraturan jika ada pelanggaran, di sisi lain kita juga harus pastikan bahwa rencana kita sudah dipahami oleh pelaksana kegiatan,” paparnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.