Sukses

Jeritan Nasabah Unit Link Kian Kencang, Paling Banyak Keluhkan Hal Ini

Laporan masyarakat terkait produk unit link naik dari 360 pada 2019 menjadi 593 pada 2020.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy menyoroti keluhan nasabah produk asuransi unit link yang semakin bertambah. Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterimanya, laporan masyarakat terkait produk unit link naik dari 360 pada 2019 menjadi 593 pada 2020.

"Data terakhir yang kami peroleh di 2021, ini terus bertambah setiap tahunnya. Ini pasti akan bertambah terus dan akan meningkat terus," kata Vera dalam sesi webinar, Jumat (28/1/2022).

Dia mengaku, dirinya bersama Komisi XI DPR RI sangat menyesal terkait adanya kerugian yang dirasakan masyarakat, khususnya pada praktik beberapa asuransi yang memasarkan produk unit link.

"Saya juga salah satu korban Unit Link, jadi saya memahami perasaan para nasabah yang juga saya alami," ujar Vera.

Vera mengatakan, Komisi XI sudah banyak sekali menerima laporan formal maupun informal dari nasabah unit link. Menurut informasi terbaru, sejumlah nasabah asuransi menuntut dikembalikan halnya dengan kisaran kerugian mencapai Rp 5-6 miliar.

"Keluhannya rata-rata ingin dananya cepat bisa dikembalikan sepenuhnya 100 persen. Dan juga nasabah yang sudah di-refund tidak lagi diikutsertakan dalam program atau paket yang sudah di-bundling," ungkapnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sosok Pertopeng

Tak hanya itu, Komisi XI bahkan mencium ada banyak sosok-sosok bertopeng nasabah yang melemparkan laporan soal produk asuransi unit link.

"Jadi memang oknum-oknum yang ngaku jadi nasabah juga banyak ternyata. Jadi kita memang hati-hati dalam melakukan penyerapan informasi atau pengaduan yang datang ke DPR," tuturnya.

Sebagai penyelesaian kasus ini, Vera berharap OJK bisa melakukan mediasi terhadal laporan nasabah dengan para perusahaan asuransi terkait.

"Jadi mereka ingin dapat premi dikembalikan langsung kepada pemegang polis, dan juga kami menghimbau kepada OJK sebagai lembaga pengawas, tidak ada lembaga di Republik ini yang sekuat OJK," ucap Vera.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • unit link