Sukses

Deretan Mega Korupsi BUMN Diungkap Erick Thohir Selama Jadi Menteri

Menteri BUMN Erick Thohir mengakui semenjak menjabat menjadi Menteri tahun 2019, terdapat 159 BUMN yang tersandung kasus dugaan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir mengakui semenjak menjabat menjadi Menteri tahun 2019, terdapat 159 BUMN yang tersandung kasus dugaan korupsi. Dari jumlah itu sebanyak 53 orang di antaranya dinyatakan sebagai tersangka.

Oleh karena itu, Erick Thohir menekankan pentingnya menciptakan iklim investasi yang sehat di lingkungan BUMN. Hal ini berpengaruh terhadap kinerja BUMN itu sendiri. Selama ini, katanya, skema investasi di BUMN bersifat project based sehingga menjadi ladang basah para oknum untuk melakukan korupsi.

"Saya ingatkan juga kepada rekan-rekan BUMN, bayangkan, pertama kali saya menjabat dapat laporan 159 BUMN kena kasus korupsi, 53 (pejabat) tersangka. Karena apa, bukan menciptakan ekosistem investasi yang sehat tapi berdasarkan project based, tidak business process," ujar Erick dalam Forum Bisnis Rakernas HIPMI 2021, Jumat (5/3/2021).

Berikut deretan kasus korupsi BUMN yang diungkap oleh Erick Thohir selama menjabat, dirangkum Liputan6.com, Rabu (12/1/2022).

1. Jiwasraya

Erick Thohir saat baru menjadi Menteri BUMN pada Oktober 2019 mendapatkan cobaan yang cukup berat. Erick langsung dihadapkan pada persoalan dugaan korupsi kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sudah berlangsung sejak 10 tahun lalu.

Pada awal 2020 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan angin segar dalam penyelesaian permasalahan yang dialami Jiwasraya.

"Kita tidak mau BUMN dianggap melarikan diri, walaupun ini (kejadian sejak) 2006, kita tidak bisa memisah-misahkan karena ini negara kita, jadi apa yang terjadi dulu dan sekarang, saya yakin pemerintah selalu mencari solusi," ujar Erick.

Kerugian negara akibat kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya mencapai Rp 16,8 triliun. Jumlah perhitungan tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko mengatakan, kerugian temuan BPK hanya sebatas kerugian investasi, sehingga masih terdapat kerugian yang harus ditanggung pemegang saham.

“Nilai tersebut belum meliputi seluruh kerugiaan Jiwasraya (Rp16,8 triliun) belum final. BPK sudah melakukan audit investigasi terhadap kerugian negara. Total kerugian negara terkait investasi senilai Rp 16,8 triliun,” ujarnya saat video conference di Jakarta, Minggu (4/10/2020).

Adapun, jika dihitung-hitung total kerugian diperkirakan mencapai Rp 37 triliun. Kerugian tersebut membuat negara memutuskan menanggung sebagian.

“Manajemen baru dibantu konsultan independen telah menghitung kebutuhan dana yang diperlukan untuk penyelamatan pemegang polis,” ucapnya.

Di menambahkan, pemberian penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 22 triliun diutamakan untuk program penyelamatan Jiwasraya.

Sehingga dana tersebut bisa menyelesaikan semua masalah dan menyelesaikan semua kewajiban pembayaran polis kepada para nasabah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. ASABRI

Menteri BUMN Erick Thohir mendatangi gedung Kejaksaan Agung pagi ini, Selasa (22/12/2020). Erick bermaksud untuk melaporkan temuan pihaknya soal kasus korupsi di BUMN asuransi PT Asabri (Persero).

Erick bilang, temuan yang dirinya laporkan berasal dari audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di Kejaksaan Agung, Erick diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Tentu sesuai dengan tugas kami dimana kami harus terus memperbaiki kinerja perusahaan BUMN dan salah satunya, ya, memang Asabri," ujar Erick kepada wartawan.

Erick bilang, kerjasama pihaknya dengan Kejaksaan Agung dalam menginvestigasi kasus Asabri memiliki keterkaitan dengan kasus BUMN asuransi Jiwasraya. Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin mengatakan calon tersangka dalam kasus ini hampir sama dengan Jiwasraya.

"Jadi kenapa kami tangani karena kesamaan, jadi kita bisa petakan. Kami sudah mendapatkan hasil investigasi dari BPKP, diperkirakan (ruginya) Rp 17 triliun, lebih banyak sedikit dari Jiwasraya," tutur Burhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, nilai kerugian negara dalam kasus korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mencapai Rp 22 triliun. Jumlah tersebut jauh di atas kerugian negara dalam kasus korupsi Jiwasraya, yakni Rp 16,8 triliun.

Jumlah kerugian kasus korupsi Asabri itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara jumlah kerugian berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lebih kecil.

“Hasil perhitungan BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 triliun sekian,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (26/1/2021).

Burhanuddin mengatakan, total aset yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp 18 triliun. Namun, ia menyebut masih ada kemungkinan aset lain yang akan disita. Kini, Kejaksaan Agung masih terus melacak aset para tersangka.

 

3 dari 3 halaman

3. Garuda Indonesia

Menteri BUMN Erick Thohir menyambangi Kejaksaan Agung RI guna menyerahkan data tambahan terkait dugaan korupsi di Garuda Indonesia. Khususnya, kali ini mengenai penyewaan pesawat jenis ATR 72-600.

"Garuda Indonesia ini kan lagi proses restrukturisasi, tapi kita ketahui juga ada data valid, memang dalam pesawat terbang dan leasing ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda khususnya hari ini adalah ATR 72-600," katanya saat konferensi pers, Selasa (11/1/2022).

Ia menambahkan, kedatangannya ke Kejaksaan Agung RI itu untuk melengkapi data terkait dugaan korupsi tersebut. Ia pun pembantah, tujuan kedatangannya untuk melaporkan personal tertentu.

"Ini tentu kami serahkan bukti-bukti audit investigasi. Bukan tuntutan, karena sekarang era-nya bukan saling nuduh," kata dia.

Kendati begitu, Menteri Erick tak merinci angka kerugian yang dari kasus dugaan korupsi yang menyangkut pesawat ATR 72-600 itu.

"Dugaan korupsi ini kan masih dugaan, nanti kejaksaan yang akan menyampaikan setelah angka-angkanya terkumpul," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.