Sukses

Surplus Necara Dagang Oktober 2021 Cetak Rekor Tertinggi Sejak 20 Tahun

Adapun surplus neraca perdagangan Januari hingga Oktober 2021 merupakan yang tertinggi dalam 14 tahun terakhir.

Liputan6.com, Jakarta Surplus neraca perdagangan mencapai USD 5,7 miliar pada Oktober 2021 disebut merupakan rekor tertinggi dalam 20 tahun terakhir.

Sementara bila secara kumulatif dengan nilai total USD 30,8 miliar, surplus neraca perdagangan Januari hingga Oktober 2021 merupakan yang tertinggi dalam 14 tahun terakhir.

Ini diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam Konferensi Pers APBN KITA pada Kamis (25/11/2021).

Ditambahkannya, ekspor juga mengalami peningkatan sebesar 53,35 persen (years on years/yoy). Tingginya ekspor ini didukung kenaikan harga komoditas dan volume ekspor migas dan non-migas.

"Ekspor migas naik 9,91 persen (month-to-month/mtm) dan 66,84 (yoy), sementara ekspor nonmigas naik 6,75 perden (mtm) dan 52,75 persen (yoy)," ujar Menkeu.

Meski demikian, lanjut Menkeu, impor juga mengalami pertumbuhan yang tinggi, yakni sebesar 51,06 persen (yoy).

Tingginya impor ini terutama didorong oleh pertumbuhan impor barang modal dan bahan baku dan penolong yang mengindikasikan menguatnya aktifitas sektor manufaktur.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Neraca Pembayaran

Dari sisi Neraca Pembayaran, Menkeu mengungkapkan bahwa pada kuartal III-2021, Neraca Pembayaran Indonesia mencatatkan surplus sebesar USD 10,69 miliar.

Tingginya surplus ini didukung perbaikan transaksi berjalan dan meningkatnya surplus transaksi modal dan finansial.

Transaksi Berjalan mencatatkan surplus sebesar USD 4,5 miliar (1,49 persen PDB), yang di dukung neraca barang yang meningkat, seiring terjaganya permintaan negara mitra dagang dan kenaikan harga komoditas.

Menkeu mengeaskan, cadangan devisa di akhir Kuartal III-2021 mengalami peningkatan, menjadi sebesar USD 146,9 miliar. "Angka ini setara dengan pembiayaan 8,6 bulan impor dan pembayaran ULN pemerintah," ujar Menkeu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.