Sukses

Hasil Pajak Karbon Bakal Masuk Kas Negara, Dipakai untuk Apa?

Pajak hasil karbon akan mulai dipungut pada 1 April 2021 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan pengumpulan hasil pajak karbon akan masuk dalam kas negara. Sejauh ini pemerintah masih belum menentukan penggunaan pajak hasil karbon yang akan mulai dipungut pada 1 April 2021 mendatang.

"Konsepnya pajak ini akan dikumpulkan dalam kantong pendapatan negara," kata Yon dalam Diskusi Publik: Wajah Baru Perpajakan Indonesia Pasca UU HPP, Jakarta, Selasa (23/11).

Yon menjelaskan saat ini pemerintah masih menyusun aturan turunan terkait pajak karbon dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dia memastikan aturan ini akan segera keluar karena perlu disosialisasikan sebelum direalisasikan tahun depan.

"Mekanismenya, tata caranya gimana sedang kita susun dan segera bisa keluar," kata dia.

Sementara itu terkait penggunaan hasil pajak karbon, masih belum ditentukan secara khusus. Kemungkinan akan dikompilasikan dengan pengaturan daerah lainnya atau akan diatur kemudian yang berkaitan dengan masalah keberlangsungan lingkungan.

"Nanti kalau mau disatukan buat (penanganan) lingkungan nanti kita pikirkan lagi," ungkap Yon.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasil Pajak Karbon Dipertanyakan

Sebelumnya, Forest Campaigner Greenpeace Indonesia, M Iqbal mempertanyakan penggunaan dana dari hasil pemungutan pajak karbon untuk keberlanjutan lingkungan.

Sebab saat ini instrumen fiskal yang digunakan menggabungkan semua pendapatan negara untuk kemudian diatur dan dibagikan sesuai dengan UU APBN.

"Kita tidak punya e-marking yang membahas pajak karbon ini kemudian digunakan untuk penanggulangan atau dampak karbon lainnya," kata kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (21/11).

Dia melanjutkan, saat ini belum ada instrumen kebijakan yang menjelaskan hasil pungutan pajak karbon untuk program tertentu. Sekalipun dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) maupun turunannya

Seharusnya kata dia, dalam UU HPP pemerintah telah menetapkan peruntukkan hasil penarikan pajak karbon. Sebagaimana tarif cukai tembakau yang secara khusus dialokasikan untuk anggaran kesehatan.

"Jadi tidak akan bisa dipastikan pajak karbon ini buat masalah penanggulangan lingkungan," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.