Sukses

Jadi Mafia Tanah, Ratusan Pegawai BPN Kena Sanksi

Praktik mafia tanah masih terus ramai menjalar di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Liputan6.com, Jakarta Praktik mafia tanah masih terus ramai menjalar di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tak mau tinggal diam, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka-bukaan soal adanya oknum nakal tersebut.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), RB Agus Widjayanto, tak memungkiri adanya oknum-oknum di jajaran internal Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah.

Namun, tindakan tegas sudah pasti dilakukan Kementerian ATR/BPN jika ada jajarannya yang ikut terlibat.

"Jadi tindakan tegas kepada jajaran kita lakukan. Terkait SDM (Sumber Daya Manusia) di kita, Pak Menteri (Sofyan Djalil) melakukan pembinaan reward dan punishment yang sangat ketat. Sebagaimana disampaikan, sudah ada lebih dari 100 dari pegawai kita yang diberikan punishment," terangnya, Jumat (19/11/2021).

Agus pun mengimbau jika ada persoalan pertanahan untuk melapor kepada Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, maupun Kejaksaan.

"Mafia tanah pada umumnya adalah sengketa yang mempunyai indikasi pidana. Kita sudah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah bersama Kepolisian RI serta Kejaksaan RI dan kita bekerja sama untuk menuntaskan hal ini," paparnya.

Upaya terus dilakukan Kementerian ATR/BPN, salah satunya dengan memperbaiki peraturan pemerintah mengenai pendaftaran tanah yang mana masih mengakomodir hak-hak lama yang masih berlaku.

"Kita sedang memperbaiki peraturan-peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah. Terutama yang masih mengakomodir hak-hak lama, seperti eigendom dan girik. Bahkan di kantor pajak sendiri sudah tidak lagi menerbitkan riwayat hak atas girik," kata Agus.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tujuan Digitalisasi

Digitalisasi data pertanahan juga terus dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu langkah meminimalisir kejahatan pertanahan. Infrastruktur pertanahan terus diperbaiki, seperti digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan yang ada.

"Terhadap infrastruktur pertanahan, BPN terus memperbaiki terutama kualitas produk yang berasal dari produk BPN, misalnya warkah yang sedang kita digitalisasi. Kemudian peta-peta pendaftaran tanah karena dengan peta pendaftaran tanah itu, bisa kita kontrol bidang-bidang tanah yang sudah ada atau belum sertipikatnya," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.