Sukses

Pengamat: Kenaikan Tarif PPN Jadi Jalan Jitu Pulihkan Ekonomi

Pengamat memandang rencana kenaikan tarif PPN atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun depan sudah tepat guna.

Liputan6.com, Jakarta Pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, rencana kenaikan tarif PPN atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun depan sudah tepat guna.

Menurut dia, pemerintah punya beberapa alasan baik saat merumuskan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), yang didalamnya turut mendongkrak tarif PPN jadi 11 persen per 1 April 2022 mendatang.

"Pertama-tama, dengan adanya rencana kenaikan tarif PPN adalah sesuatu yg berada dalam koridor tujuan pemerintah memberlakukan UU HPP, yaitu berkaitan dengan kesinambungan penerimaan pajak, kebijakan yang konsolidatif, serta ketersediaan dana pembangunan," jelasnya kepada Liputan6.com, Selasa (5/10/2021).

Kedua, Bawono memaparkan, kenaikan tarif PPN juga selaras dengan tren international best practices. Dalam konteks ini, ia mengatakan, salah satu andalan pos penerimaan pajak di kala pandemi dan pasca pandemi berasal dari pajak berbasis konsumsi.

Berikutnya, dia melanjutkan, kenaikan bertahap tersebut merupakan jalan tengah yang jitu. Bawono berpendapat, pemerintah juga telah memikirkan skema pemulihan ekonomi yang bakal terjadi pada 2022 mendatang.

"Pengenaan tarif standar hingga 12 persen baru akan dilakukan dengan melihat proses pemulihan ekonomi nasional, sehingga terdapat keselarasan antara pemulihan ekonomi dan pajak. Hal ini ditunjukkan dengan klausul bahwa kenaikan tarif menjadi 12 persen selambat-lambatnya di 2025," tuturnya.

"Saya yakin pemerintah juga telah mengkalkulasi secara cermat rencana tersebut, termasuk dampaknya bagi daya beli masyarakat," tegas Bawono.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rasional

Bawono menyatakan, pilihan kebijakan kenaikan tarif PPN pada dasarnya rasional. Sebab, pajak berbasis konsumsi relatif memiliki distorsi yang lebih rendah bagi ekonomi.

"Biasanya pasca krisis pola konsumsi dan daya beli akan berjalan seiring dengan pemulihan ekonomi. Ini ditunjukkan dari pola penerimaan pajak konsumsi dari krisis-krisis sebelumnya yang relatif cepat membaik," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Perpajakan