Sukses

6.851 NIB yang Sudah Terfasilitasi OSS Berbasis Risiko

Hingga kini tercatat 6.851 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah terfasilitasi melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan hingga kini tercatat 6.851 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah terfasilitasi melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

“Hingga saat ini sudah terfasilitasi sebanyak 6.851 NIB, melampaui target tahun ini 5.000 NIB dan masih terus bertambah. Kementerian Koperasi juga telah memfasilitasi sertifikasi dan izin edar produk halal merek BPOM MD dan penyuluhan keamanan pangan bagi usaha mikro,” kata Teten dalam sambutannya di acara Penandatanganan Nota Kesepahaman, Selasa (28/9/2021).

Lebih lanjut Teten menyampaikan, selain mendorong percepatan transformasi digital UMKM Kementerian Koperasi dan UKM memiliki agenda transformasi Usaha informal ke formal atau Garda Transfumi bagi usaha mikro melalui gerakan transformasi formal usaha mikro.

“Kementerian Koperasi dan UKM telah membentuk pendamping Garda Transfumi yang dilatih langsung oleh Kementerian investasi untuk mensosialisasikan dan mendampingi usaha mikro kecil dalam mengakses layanan OSS-RBA,” ujarnya.

Sehingga percepatan transformasi tersebut berkolaborasi dengan berbagai stakeholder, sehingga usaha mikro akan didampingi dalam memperoleh kemudahan akses.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OSS RBA

Kemudian, didampingi dalam penyederhanaan perizinan dan perlindungan usaha dengan memanfaatkan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang telah diluncurkan oleh Presiden pada 9 Agustus 2021.

“Konsep perizinan berbasis risiko tersebut dapat memudahkan para pelaku usaha khususnya bagi usaha mikro dan kecil dalam mendapatkan perizinan, serta menghilangkan pungutan liar yang kerap dikeluhkan oleh para pelaku usaha dalam mengakses perizinan,” jelasnya.

Disamping itu, Teten menjelaskan bahwa resiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi resiko rendah, menengah rendah,  menengah tinggi dan tinggi.

Dengan demikian sosialisasi dan pendampingan terkait perizinan berbasis risiko perlu terus dilakukan terutama bagi usaha mikro. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.