Sukses

Cara, Syarat Hingga Kriteria Jadi Lembaga Pelatihan Program Kartu Prakerja

Untuk menjadi bagian dari LP2KP ada beberapa syarat yang harus dipenuhi lembaga pelatihan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah masih memberi kesempatan bagi lembaga pelatihan milik pemerintah atau swasta yang ingin bergabung menjadi bagian dari ekosistem Kartu Prakerja.

Namun sebelumnya, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi oleh Lembaga Pelatihan Program Kartu Prakerja (LP2KP) untuk bisa mendapat kesempatan tersebut.

Dikutip dari laman resmi prakerja.go.id, Minggu (93/8/2021), syarat yang pertama yang harus dipenuhi adalah Lembaga Pelatihan Program Kartu Prakerja dimiliki oleh pemerintah, BUMN, BUMD, atau swasta.

Bagi lembaga pelatihan swasta, wajib memiliki perizinan berusaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem online single submission (OSS).

Selain itu, LP2KP juga perlu menyediakan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh publik. Informasi tersebut mengenai riwayat lembaga, struktur organisasi, daftar jenis pelatihan dan infrastruktur, contact detail, serta sarana prasarana pelatihan.

Terakhir, LP2KP selanjutkan mengajukan permohonan melalui platform digital yang sudah resmi sebagai mitra program Kartu Prakerja.

Mitra tersebut seperti Tokopedia, Bukalapak, Pijar Mahir, Karier.Mu by Sekolah.Mu, Kemnaker, Mau Belajar Apa, dan Pintaria.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kelengkapan Administratif

Beberapa dokumen serta informasi yang akan diverifikasi dan validasi untuk kelengkapan administratif LP swasta, BUMN, dan BUMD adalah sebagai berikut.

1. NIB dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

2. Informasi nama pimpinan dan penanggung jawab Lembaga Pelatihan;

3. Kategori program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakannya;

4. Alamat situs (website);

5. Daftar tenaga pelatih dan sertifikat kompetensi atau riwayat kerja/usaha yang relevan dengan bidang ajar;

6. Sarana prasarana pendukung pelatihan;

7. Bukti informasi atau dokumen silabus pelatihan;

8. Informasi mekanisme evaluasi pembelajaran; dan

9. Logo lembaga pelatihan yang diusulkan.

 

Adapun kelengkapan yang harus dipenuhi oleh LP Pemerintah Pusat atau Daerah mencakup.

1. Informasi nama pimpinan dan penanggung jawab Lembaga Pelatihan;

2. Daftar program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakannya;

3. Kategori program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakannya;

4. Alamat situs (website);

5. Daftar tenaga pelatih dan sertifikat kompetensi atau riwayat kerja/usaha yang relevan dengan bidang ajar;

6. Sarana prasarana pendukung pelatihan;

7. Bukti informasi atau dokumen silabus pelatihan;

8. Informasi mekanisme evaluasi pembelajaran; dan

9. Logo lembaga pelatihan yang diusulkan.

 

3 dari 3 halaman

Kriteria Teknis Calon LP

Selain syarat, ada beberapa kriteria pula yang harus dipenuhi oleh calon LP. Kriteria itu antara lain.

1. Memiliki kerjasama dengan Mitra PD yang ditandai dengan bukti hukum serta dicantumkannya LP beserta pelatihan yang diselenggarakannya pada situs platform yang dimiliki Platform Digital.

2. Menyelenggarakan pelatihan keterampilan kerja dan/atau kewirausahaan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja atau dunia usaha yang dijabarkan secara jelas dalam silabus atau deskripsi pelatihan yang diselenggarakannya.

3. Mampu menyelenggarakan pelatihan secara interaktif.

4. Memiliki sistem tata kelola yang mendukung Program Kartu Prakerja, termasuk:

- Sistem pendaftaran dan pemantauan kehadiran peserta;

- Mekanisme belajar dan interaksi antara Pengajar/Instruktur dan para peserta;

- Sistem evaluasi belajar terhadap para peserta pelatihan; dan

- Sertifikat sebagai tanda kehadiran dan/atau kelulusan peserta.5.

5. Memiliki kurikulum, silabus, dan Instruktur yang kompeten yang ditampilkan pada situs portal resmi dan/atau media informasi lainnya, yang berupa deskripsi pelatihan yang berisi modul pelatihan, jadwal kelas, dan Pengajar (Instruktur) untuk masing-masing jenis/kelas pelatihan yang diselenggarakannya.

6. Mampu menyusun sistem evaluasi pembelajaran peserta yang mencakup penilaian terhadap pemahaman dan tingkat penyerapan peserta terhadap materi ajar/latih.

7. Menyediakan sarana dan prasarana pelatihan yang memadai untuk setiap jenis/kelas pelatihan yang diselenggarakan, antara lain webinar, e-book, atau LMS interaktif untuk metode ajar/latih dalam jaringan (daring) atau kelas praktek dan interaktif untuk metode luar jaringan (luring).

8. Menyediakan tenaga pelatih dengan kualifikasi sebagai Instruktur, Professional maupun Business Owner yang relevan dengan materi ajar/latih.

9. Memiliki layanan tanya jawab atau diskusi antara peserta pelatihan dengan pelatih maupun antar peserta terkait materi ajar/latih dan aplikasinya.

10. Memiliki layanan pelanggan yang dapat diakses setiap waktu dan ditujukan untuk melayani dan menangani keluhan peserta.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.