Sukses

PIP Pinjami Pemkot Gorontalo Rp 35 Miliar untuk Bangun Terminal

Pusat Investasi Pemerintah mengucurkan pinjaman Rp 35 miliar kepada Pemkot Gorontalo. Pinjaman ini ditujukan untuk pembangunan konstruksi Terminal Dungingi Tipe A.

Pusat Investasi Pemerintah mengucurkan pinjaman senilai Rp 35 miliar kepada Pemerintah Kota Gorontalo. Pemberian pinjaman kepada Pemerintah Kota Gorontalo ini ditujukan untuk pembangunan konstruksi Terminal Dungingi Tipe A.

Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar mengatakan PIP sangat proaktif dalam hal mendukung pembangunan infrastruktur daerah, dengan membiayai proyek-proyek yang dapat dinikmati langsung oleh rakyat, seperti pembangunan terminal, rumah sakit, pasar, jalan atau listrik.

"PIP berusaha menjalankan perannya sebagai katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya kepada masyarakat,"ujar Soritaon Siregar, Selasa (4/12/2012).

Salah satu bentuknya adalah melalui pemberian pinjaman kepada Pemerintah Kota Gorontalo.

Pinjaman diberikan dengan jangka waktu 5 tahun dan masa tenggang pembayaran pokok (grace periode) 16 bulan. Bunga pinjaman sebesar 7,75% efektif per tahun.

PIP menyetujui pemberian pinjaman ini setelah melakukan analisa kelayakan terhadap kemampuan keuangan Pemerintah Kota Gorontalo, dan proyek Terminal Dungingi itu sendiri.

Proses penilaian atas kelayakan pinjaman ini dilaksanakan bertahap oleh PIP mengacu pada kemampuan keuangan daerah, agar tidak membebani
Anggaran

Tak hanya itu, PIP juga melakukan analisa atas 5C, yakni character, capacity, collateral, capital, dan condition of economy dalam penilaian kelayakan kredit investasi.

PIP mengharapkan Pemerintah Kota Gorontalo menggunakan pinjaman ini secara profesional. PIP juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk turut serta menyukseskan pembangunan Terminal Tipe A ini.

 Itu sebabnya pula, penandatanganan perjanjian pinjaman ini dilakukan di Kota Gorontalo agar masyarakat dapat turut menyaksikannya.

Mengenai Pusat Investasi Pemerintah

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1005/KMK.05/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Penetapan Badan Investasi Pemerintah pada Departemen Keuangan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Ruang lingkup investasi PIP meliputi investasi jangka panjang berupa pembelian surat berharga berupa pembelian saham dan pembelian surat utang, serta investasi langsung yang meliputi penyertaan modal dan pemberian pinjaman.

Dalam menjalankan fungsinya, PIP berperan sebagai katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur yang dapat
bersinergi dengan lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.(NUR/IGW)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.