Sukses

Langgar Aturan Protokol Kesehatan, Izin Operasi Industri Bakal Dicabut

Industri sektor makanan-minuman, logam dasar, dan kimia, farmasi dan obat tradisional memimpin jumlah ekspor.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian mengeluarkan Surat Edaran Kemenperin No 3/2021 tentang aturan protokol kesehatan di lingkungan industri. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mewanti-wanti pemilik industri untuk menegakkan aturannya tersebut.

Agus mengatakan guna semakin mengetatkan peraturan, ia meminta untuk setiap industri melaporkan capaiannya terkait aturan tersebut melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap Selasa dan Jumat sertiap pekannya.

“Tentu ini menjadi harapan bagi saya bahwa pelaku industri bisa menegakkan apa yang sudah kami terkait protokol kesehatan di perusahaan atau pabriknya masing-masing. Sekali lagi kami mohon pengertiannya, ini sesuatu yang terpaksa dan harus kita lakukan,” katanya dalam diskusi Urban Forum Virtual Event, Selasa (27/7/2021).

Di satu sisi ia ingin melihat industri berjalan dengan baik, walau ada penyesuaian, di sisi lainnya ia memandang ada keselamatan masyarakat yang perlu juga diperhatikan. Ia juga menekankan bahwa Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI) tak sembarangan bisa didapatkan perusahaan.

Menperin meminta ada pelaporan berkala melalui aplikasi SIINas untuk bisa memonitor kinerja dari industri tersebut.

“Namun demikian kami keluarkan IOMKI (juga) untuk pendukung industri manufaktur dan juga disini kami arahkan, wajibkan untuk melakukan pelaporan setiap selasa dan jumat,” katanya.

Dengan menggunakan platform digital, katanya, itu diharapkan mampu mempermudah sistem pelaporan yang dilakukan perusahaan. Ia khawatir terjadi sebuah lonjakan penularan dan industri jadi klaster penularan Covid-19.

“Kenapa kami buat dua kali tentu karena ini agar bisa melihat perkembangan industri dalam menangani Covid-19. Mari sama-sama kita buktikan bahwa industri bukan klaster penyebaran covid-19,” katanya tegas.

SE Kemenperin terbaru itu juga mengatur sanksi yang diterapkan bagi pelaku industri yang melanggar aturan. Yakni, sanksi administrasi, pembekuan operasional hingga pencabutan izin operasi.

“Oleh sebab itu, pelaku industri saya mohon betul kita sama-sama dalam satu perahu, kita lakukan apa yang telah menjadi kewajiban yang ada di SE tersebut, istilahnya, bantu saya untuk tidak menjatuhkan sanksi, karena saya akan tegas dalam menjatuhkan sanksi,” katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Optimistis

Menperin Agus mengatakan ia optimistis dalam triwulan kedua dan memasuki triwulan ketiga tahun 2021. Pasalnya, menurut data yang ditampilkannya ada peningkatan kontribusi ekspor sektor industri terhadap ekspor nasional pada periode Januari-Juni 2021. Tercatat sebesar 78,80 persen terhadap ekspor nasional.

“Senilai USD 81,06 miliar dari total ekspor nasional USD 102,87 miliar. Ini telah menghasilkan neraca surplus sebesar USD 8,22 M,” katanya.

Tiga industri yang menyumbangkan paling banyak terhadap ekspor nasional yakni sektor makanan dan minuman, disusul logam dasar, dan industri kimia, farmasi dan obat tradisional.

Kemudian, di sisi investasi yang masuk ke sektor industri manufaktur pada triwulan pertama 2021, tercatat sejumlah Rp 88,28 triliun dan meningkat 37,97 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Nilai investasi terbesar diberikan oleh industri logam dasar, diikuti makanan dan minuman, dan industri kimia, farmasi, dan obat tradisional.

Sementara itu, melihat purchasing Manager Index (PMI) Indonesia, industri manufaktur mencatatnya angka diatas 50 poin. Artinya, industri manufaktur secara bertahap telah menunjukkan geliat bangkit.

“Ini juga mulai tumbuh ekonominya. Bahkan selama tiga bulan berturut2 itu PMI manufaktur Indonesia berturut2 memecahkan rekor, maret 53,2, april 54,6 dan mei 55,3. Dan ini rekor yang luar biasa, saya menperin memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pelaku industri,” katanya.

Menperin mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara dengan sumberdaya dan potensi yang besar untuk bisa membangun negerinya sendiri. Ia menekankan, saat ini fokus Kemenperin adalah mendorong industri-industri untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan sektor ekspor.

Kendati demikian, Industri pengolahan non-migas masih mengalami kontraksi sekitar 0,71 persen walau kontraksi ini masih lebih baik dari ekonomi nasional yang 0,74 persen.

“Kami yakin dalam triwulan kedua industri manufaktur sudah masuk ke teritori positif. Walau sekali lagi pada pertengahan Juni 2021 kita kembali menghadapi lonjakan Covid-19,” katanya.

 

3 dari 3 halaman

Infografis Wilayah Jawa-Bali Perpanjang Level PPKM 3 dan 4

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.