Sukses

Tips Hadapi Transfer Dana Tiba-Tiba dari Pinjol Ilegal

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat resah, lantaran banyak modus pinjol yang merugikan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat resah, lantaran banyak modus pinjol yang merugikan masyarakat. Salah satunya nasabah salah satu bank BUMN yang mengaku kaget tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari sebuah perusahaan jasa transfer dana, yaitu PT Syaftraco sebesar Rp 1.511.000.

Akun twitter bernama @indiratendi ini tidak pernah mengajukan pinjaman online (pinjol) apapun. "Halo..saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan?," tulis @indiratendi seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (22/6/2021).

sebelumnya Indira sempat berbagi nomor rekening untuk kegiatan donasi. “Serem banget padahal ga minjem sama sekali. Takut nanti tiba2 ditagih sama bunganya. Tadi sempet share no rekening untuk donasi Buku Anak Indonesia sih. Tapi tega banget kalo ada pinjol yg mau berbuat jahat ke kami,” ungkapnya.

Hal itu diketahui, saat dia masuk ke mobile banking untuk membeli pulsa listrik. Kemudian dia kaget melihat saldonya bertambah Rp 1.511.000, namun tidak ada pemberitahuan dari SMS banking jika ada uang masuk.

“Btw saya pake SMS banking. Kalo ada dana masuk/keluar biasanya ada SMS masuk. Untuk transferan syaftraco ini ga ada SMS yang masuk, padahal pulsa saya masih Rp 120 ribu,” ujarnya.

Ternyata setelah ditelusuri dan diverifikasi, PT Syaftraco itu merupakan perusahaan transfer dana, dan transaksi yang masuk ke rekeningnya Indira dilakukan oleh Wise yang merupakan aplikasi untuk kirim uang ke mata uang yang berbeda.

“Jadi sepertinya ada yg donasi ke rekening aku dari luar negeri, dan orangnya tidak konfirm. Atau bisa juga salah kirim sih. Setidaknya aku bisa napas lega karena ini bukan pinjaman online,” ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, Indira berbagi tips agar tidak mudah menyimpulkan mendapatkan pinjaman online (Pinjol) illegal.

“Dari pengalaman ini jadi dapet beberapa tips, pertama aktifin SMS banking, rajin cek mutasi rekening; kedua, setiap upload foto wajah + KTP dikasih watermark (contoh: verif ovo 21/6/21); ketiga, kalo kamu gak pinjem berarti ga ada bukti kesepakatan antara kamu & pinjol jadi mereka ga berhak nagih,” kata Indira.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tips dari OJK

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing juga memberikan tips, jika Anda tiba-tiba mendapat transfer dana dari pinjaman online ilegal.

"Pertama, simpan dana tersebut dan saat penagihan sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer," kata Tongam kepada Liputan6.com.

Kedua, apabila tetap mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka blokir semua nomor kontak yang mengirim terror, lalu beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan.

“Segera lapor ke polisi, dan ampirkan LP ke kontak penagih yang masih muncul,” pungkas Tongam.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.