Sukses

410 Perusahaan Diadukan Terkait THR di Lebaran 2020, 5 Perusahaan Kena Sanksi

Sebanyak 410 perusahaan diadukan terkait permasalahan pembayaran THR pada tahun lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, ada lima perusahaan yang dikenakan saksi administrasi terkait pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2020. Kelimanya berada di Provinsi Jawa Tengah, Riau, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

Berdasarkan data Kemnaker, sebanyak 410 perusahaan diadukan terkait permasalahan pembayaran THR pada tahun lalu. Dari total aduan tersebut, 307 perusahaan saat ini sudah selesai melalui pemeriksaan dan pembinaan, serta sudah melaksanakan pembayaran THR.

"Artinya, perusahaan sudah melaksanakan pembayaran THR, baik yang terlambat bayar, tertunda maupun yang menyepakati pembayaran sesuai maupun tidak sesuai dengan THR," kata Ida dalam webinar FMB 9 pada Senin (25/4/2021).

Adapun lima perusahaan yang dikenakan sanksi termasuk dalam kategori 307 perusahaan tersebut. "Kemudian dari 300 sekian itu, ada 5 perusahaan yang direkomendasikan sanksi administrasi," sambungnya.

Kemudian, sebanyak 103 perusahaan masih dalam proses pemeriksaan dan pemanggilan oleh dinas ketenagakerjaan untuk pelaksanaan nota pemeriksaan 1 dan 2. Beberapa di antaranya terkait permasalahan perselisihan lingkungan industrial, yang sedang diproses sesuai mekanisme PHI Kemnaker.

"Jadi kalau dilihat data secara keseluruhan dari 410, itu sudah diselesaikan sesuai dengan kesepakatan yang ada. Dari pengaduan yang ada, sebagian besar sudah ditindaklanjuti dan dilakukan pembayaran," jelas Ida.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

34 Provinsi Sudah Dirikan Posko THR, Silakan Lapor!

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (Posko) THR 2021 sudah ada di 34 provinsi seluruh Indonesia. Pembentukan Posko ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021.

"Saya minta kepada Gubernur untuk membentuk Posko THR dan melaporkan ke Kemenaker. Alhamdulillah, sampai saat ini 34 provinsi telah membentuk Posko THR," tutur Ida dalam webinar FMB9 pada Senin (26/4/2021).

Selain hadir secara offline di pusat dan daerah, Posko THR juga bisa diakses melalui online dan call center yang telah disediakan.

Mengenai teknik pengawasannya, Kemnaker setelah menerima pengaduan dari Posko THR akan secara periodik melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi. Selanjutnya, memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR 2021.

Pengawas ketenagakerjaan akan mendorong pengusaha maupun pekerja untuk berdialog terkait pelaksanaan pembayaran THR sesuai peraturan perundang-undangan, dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR H-7, maka diberikan relaksasi sampai H-1.

Jika THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan, Ia mengimbau Gubernur, Wali Kota hingga Bupati untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan. Sanksi ini berupa administratif dan denda.

"Ada denda jika tidak bisa membayar sesuai ketentuan waktu, sebesar 5 persen dari akumulasi nilai THR-nya sendiri," ungkap Ida.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.