Sukses

OECD Ungkap Pendapatan Pajak Indonesia Rendah, Sri Mulyani: Kami Siap Naikkan

Survei terbaru Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyoroti tentang rendahnya pendapatan pajak Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Survei terbaru Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyoroti tentang rendahnya pendapatan pajak Indonesia. Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa pemerintah berkomitmen menaikkan rasio pajak.

"Rasio pajak harus ditingkatkan dan reformasi perpajakan merupakan hal yang sangat penting," kata Sri Mulyani saat berdialog dengan Sekretaris Jenderal OECD, Angel Gurría, secara virtual pada Kamis (18/3/2021).

Pemerintah akan berusaha agar hal tersebut bisa dicapai. "Kami mencari cara bagaimana kita memperluas dan memperdalam basis pajak," sambungnya.

Berdasarkan OECD Economic Survey of Indonesia 2021, krisis yang disebabkan pandemi Covid-19 menekankan perlunya tindakan segera untuk mengatasi pendapatan pajak Indonesia yang rendah.

Kepatuhan pajak yang buruk, pengecualian yang murah hati dan pengurangan tarif yang meluas dengan kurang dari 8 juta orang membayar pajak penghasilan pribadi membuat rasio pajak terhadap PDB Indonesia hanya 11,9 persen pada 2018, jauh di bawah rata-rata OECD 34,3 persen.

Oleh sebab itu, OECD dalam survei terbarunya mengusulkan Indonesia untuk meningkatkan pendapatan dari pajak properti, yang hanya menyumbang dua persen dari pendapatan pajak dibandingkan enam persen di seluruh OECD, akan membantu mengatasi ketidaksetaraan kekayaan sambil berkontribusi pada anggaran pemerintah daerah.

"Meningkatkan tarif pajak tertentu, tembakau misalnya, memperluas basis pajak, menutup celah dan meningkatkan kepatuhan pada pajak penjualan juga dapat membantu menopang pendapatan," jelas Angel.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ini Strategi Kemenkeu Bidik 15,2 Juta SPT Pajak di 2021

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu terus berupaya agar wajib pajak bisa menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2020 sesuai tenggat waktu. Batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengungkapkan pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk mengimbau masyarakat melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan. Beberapa diantaranya termasuk mengirimkan pemberitahuan kepada masyarakat melalui email dan terus melakukan upaya sosialisasi.

"Kami terus melakukan upaya sosialisasi, kampanye baik melalui media elektronik, maupun media sosial dan media cetak, serta pemasangan spanduk di tempat strategis sebagai pengingat," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, kepada Liputan6.com pada Selasa (16/3/2021).

Upaya lain yaitu menggelar pekan panutan di seluruh kantor wilayah untuk tokoh masyarakat atau public figure dan pejabat pemerintah pusat maupun daerah.

"Selain itu dilakukan kelas-kelas pajak, khususnya pengisian SPT Tahunan OP melalui daring dan juga meningkatkan pelayanan-pelayanan online," ungkap Neilmaldrin.

Neilmaldrin mengatakan, pemerintah menargetkan jumlah laporan SPT sepanjang 2021 bisa mencapai 15,2 juta. Jumlah laporan yang masuk pun terus meningkat.

Berdasarkan data pada Selasa (16/3/2021), jumlah laporan yang masuk sebanyak 6.608.642. Dari total tersebut, sebanyak 6.390.630 merupakan SPT Pajak Tahunan Orang Pribadi, dan Badan sebanyak 218.012.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.