Sukses

PPKM Mikro Disebut Manjur Pangkas Kasus Positif Covid-19 di Daerah

PPKM diharapkan bisa berjalan optimal dan mengurangi penyebaran kasus positif Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN), Airlangga Hartarto mengapresiasi seluruh kementerian yang terlibat membantu berjalannya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. PPKM diharapkan bisa berjalan optimal dan mengurangi penyebaran kasus positif Covid-19.

Dia mengklaim, berdasarkan data terakhir kasus konfirmasi positif selama enam pekan dilakukannya PPKM angkanya menurun. Jika dilihat secara nasional jumlah kasus aktif dalam dua pekan terakhir turun 14.000 kasus.

Sementara pasca PPKM mikro dilakukan di 123 kabupaten dan 7 provinisi, 5 provinsi berhasil diturunkan yaitu Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta dan Jawa Timur.

"Dan dengan itu juga kita melihat potret angka kematian mengalami penurunan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali," jelas dia dalam acara penyerahan 35 juta masker di Kantornya, Jakarta, Rabu (24/2).

Dia menambahkan, adanya PPKM mikro ini juga membuat tingkat kematian di semua provinsi turun di bawah 70 persen. Dia pun berharap dengan adanya perpanjangan PPKM hingga 8 Maret 2021 yang dilakukan di 7 provinsi Jawa dan Bali, mampun menekan jumlah kasus positif di Indonesia.

"Dan tentu kita perlu meningkatkan dan juga mendorong keberhasilan dari pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi," kata dia.

Untuk menangani pandemi Covid-19, Menteri Koordinator Perekonomian ini juga akan terus memaksimalkan testing testing treatment atau 3T. Kemudian isolasi pasien positif, serta membatasi mobilitas masyarakat dan juga kebutuhan pokok disediakan.

"Jadi khusus dalam PPKM yang disiapkan adalah masker dan beras. Beras sebesar 20 kilogram dan ini dibagikan di daerah-daerah yang merah. Daerah merah itu dalam RT RW 10 rumah terkena positif Covid-19," jelas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM Mikro Diperpanjang 2 Pekan, dari 23 Februari hingga 8 Maret 2021

Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perpanjangan ini dilakukan antara lain karena selama PPKM Mikro tahap pertama sejauh ini berhasil menurunkan jumlah kasus dan tren kasus aktif Covid-19.

"Perpanjangan PPKM Mikro 23 Februari sampai 8 Maret 2021 di RT/RW pada Desa/Kelurahan di 123 kabupaten/kota ditetapkan oleh masing-masing Gubernur sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM Mikro," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual pada Sabtu (20/2/2021).

Gubernur menindaklanjuti Instruksi Mendagri Perpanjangan PPKM Mikro, dengan menerbitkan aturan SE atau Instruksi Gubernur Perpanjangan PPKM Mikro di masing-masing daerah.

Dalam perpanjangan PPKM Mikro ini, kata Airlangga, dilakukan penguatan operasional pelaksanaannya di Desa dan Kelurahan. Dalam hal ini adalah pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T di desa dan kelurahan sampai tingkat RT/RW, serta penyiapan bantuan beras dan masker, serta mekanisme distribusi melalui Polsek dan Koramil.

Penguatan operasional juga dilakukan dengan mengintegrasikan sistem pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T (Testing, Tracing, Treatment).

Selain itu, Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan (beras dan masker), kemudian melaporkan secara berkala ke Satgas Pusat melalui Satgas Daerah.

"Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota membantu pembentukan dan mengawasi operasional posko di Desa dan Kelurahan," tutur Airlangga.

Selama pemberlakuan PPKM Mikro, jumlah kasus aktif mengalami penurunan signifikan sebesar 17,27 persen dalam satu pekan. Tren kasus aktif di lima provinsi berhasil turun, begitu pula dengan bed occupancy ratio (BOR) yang berhasil turun sebesar 70 persen. PPKM Mikro tahap pertama digelar sejak 9 Februari hingga 22 Februari mendatang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.