Sukses

Top 3: Arab Saudi Larang Warga 20 Negara Masuk Berdampak ke Jemaah Umrah

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis 4 Februari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Arab Saudi mengeluarkan larangan kedatangan pelancong internasional dari 20 negara dalam upaya meredam penyebaran Virus Corona COVID-19.

Arab Saudi akan melarang perjalanan dari Uni Emirat Arab, Mesir, Lebanon, Turki, AS, Inggris, Jerman, dan Prancis.

Larangan perjalanan itu juga akan berlaku bagi warga dari Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Indonesia, Pakistan, dan Jepang.

Artikel mengenai larangan tersebut menajdi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa berita lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis 4 Februari 2021:

1. Arab Saudi Ditutup Mulai 3 Februari 2021, Bisnis Penyelenggara Umrah Kembali Padam

Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (SAPUHI) kaget dengan keputusan Arab Saudi melarang kedatangan pelancong internasional dari 20 negara untuk meredam penyebaran Virus Corona COVID-19. Kekagetan tersebut karena salah satu dari 20 negara tersebut adalah Indonesia.

“Jujur berita ini sangat mengagetkan untuk kami, SAPUHI pada umumnya dan anggota pada khususnya,” jelas Wakil Sekretaris Jenderal SAPUHI Adji Mubarok, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (3/2/2021).

Penutupan kembali akses umrah ke Arab Saudi membuat mental seluruh pengusaha umrah dan haji di seluruh Indonesia turun lagi. setelah sebelumnya kegiatan umrah sudah menggeliat, namun Arab Saudi kembali menetapkan kebijakan pelarangan.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Sertifikat Tanah Berganti Elektronik, Masyarakat Pegang Apa?

Mulai tahun ini, Kementerian ATR/BPN akan memulai penggunaan sertifikat kepemilikan tanah elektronik. Ini dituangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam aturan terbarunya tentang bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat elektronik.

Adapun aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.

Melalui peraturan ini, pendaftaran kepemilikan tanah yang sebelumnya secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik. Baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data.

Simak berita selengkapnya di sini

 

3 dari 3 halaman

3. Sertifikat Tanah Bakal Ditarik, Diganti Elektronik Mulai 2021

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan aturan baru mengenai bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat elektronik. Mulai tahun ini, Kementerian ATR/BPN akan memulai penggunaan sertifikat tanah elektronik.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, seperti dikutip dari keterangan resminya pada Rabu (3/1/2021).

Melalui peraturan ini, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data.

Simak berita selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini