Sukses

Sepak Terjang Kesatuan Penjaga Laut Indonesia, Operasi SAR hingga Tangkap Kapal Asing

KPLP Ikut ambil bagian dalam aksi SAR atau penyelamatan yang dilakukan pihaknya adalah terkait kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia sebagai negara maritim terbesar di dunia disegani dan memberikan kontribusi besar dalam menjaga pemenuhan aturan konvensi dalam beberapa aspek, antara lain kelaiklautan, keselamatan, keamanan, ketertiban, dan perlindungan maritim. Hal ini tak lepas dari peranan dan kinerja Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) yang berada di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menjaga laut di Persada Ibu Pertiwi.

Seperti diketahui, tugas pokok dan fungsi KPLP adalah menjaga laut dan pantai di wilayah Indonesia, dari berbagai ancaman terhadap keamanan, keselamatan, serta kelestarian laut dan pantai. Oleh karena itu, instansi dengan semboyan Dharma Jala Praja Tama tersebut selalu berperan melakukan tindakan pengamanan dan pertolongan di laut.

Melakukan Operasi SAR

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mengungkapkan baru-baru ini aksi SAR atau penyelamatan yang dilakukan pihaknya adalah terkait kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak.

Ahmad menceritakan, kapal patroli KPLP yakni KN Trisula P-111 yang pertama kali menemukan serpihan bagian pesawat berupa tangga darurat. Hal inilah yang menjadi titik tolak penentuan lokasi jatuhnya pesawat di Kepulauan Seribu.

Pesawat Sriwijaya hilang kontak pada Sabtu 9 Januari 2021, dan tangga darurat ditemukan kapal patroli pukul 19. 45 WIB. Hal ini menjadi sangat penting karena lokasi pencarian langsung diketahui dan memudahkan tim SAR gabungan untuk melakukan evakuasi.

"Saat mendapat kabar pesawat hilang kontak, KN Trisula segera menuju lokasi yang diduga jatuhnya pesawat tersebut, dan pada hari yang sama pukul 19.45 WIB pertama kali KN Trisula menemukan tangga darurat di Pulau Lancang Kepulauan Seribu yang menjadi titik tolak pencarian selanjutnya," kata Ahmad.

Setelah itu, KPLP langsung menerjunkan tujuh kapal patroli untuk melakukan pencarian di lokasi. Dari tujuh kapal patroli itu, lima di antaranya merupakan armada Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok.

" Yakni KN. Trisula P-111, KN. Alugara P-114, KN. Celurit P-203, KN. Belati P. 205 dan RIB SAR PLP Tanjung Priok," kata Ahmad.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aksi Pengejaran dan Penangkapan Kapal Asing

Selain operasi SAR, KPLP juga baru-baru ini melakukan aksi penangkapan dalam rangka pengamanan laut. Ahmad mengungkapkan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan penghargaan kepada para personil Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban atas keberhasilannya melakukan pengejaran dan menghentikan kapal ikan China MV. Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 yang diduga melakukan tindak pidana Human Trafficking.

"Dan didapati juga menyimpan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia dalam lemari pendinginnya pada pada 9 Juli 2020 lalu," ungkap Ahmad.

Ahmad menjelaskan, upaya penegakan hukum yang dilakukan telah sesuai prosedur dan telah berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, seperti TNI-AL, Polairud, Bea dan Cukai serta instansi terkait lain.

Mengingat kapal tersebut merupakan kapal asing, maka proses penegakan hukum tetap mengikuti aturan internasional yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO) di mana Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku maritime administration yang bertanggung jawab di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

Ahmad mengungkapkan, saat kejadian, usai menerima informasi dari Atase Perhubungan Singapura dan berkoordinasi dengan Vessel Traffic Service (VTS) Batam dan VTS Dumai serta instansi penegak hukum, Pangkalan PLP Tanjung Uban langsung memerintahkan Kapal Patroli KN. Sarotama P.112 dan KN. Kalimasadha P.115 untuk melakukan patroli pengejaran kapal ikan Tiongkok MV. Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118.

Aksi cepat tanggap tersebut diganjar dengan penghargaan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo kepada Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Uban Capt. Handry Sulfian, Nakhoda Kapal Patroli KN. Sarotama P.112 Nico Morris Selayar, dan Nakhoda KN. Kalimasadha P.115 Putra Wardana.

 

3 dari 4 halaman

Evakuasi Kapal

Selain itu, Ahmad juga memaparkan beberapa pencapaian KPLP di Lingkungan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II Bitung. Diantaranya adalah melakukan evakuasi kapal kandas MV Graha Angkasa di Likupang pada perairan Serei tanggal 4-5 Februari 2020.

"Repatriasi 155 ABK WNI Kapal MV. Long Xing 601 di Pelabuhan Samudera Bitung tanggal 7 November 2020 dan bantuan SAR terhadap kapal KM Anugrah Ilahi di perairan Batu Putih tanggal 1 maret 2020," ujarnya.

Menjaga Kelestarian Lingkungan Maritim

Ahmad menegaskan, tugas yang tak kalah pentingnya yang dilakukan oleh KPLP adalah menjaga kelestarian lingkungan maritim. Sebab menurutnya hingga beberapa tahun mendatang minyak dan gas bumi masih akan menjadi bahan bakar utama yang digunakan umat manusia. Karenanya, pengeboran minyak bumi di lautan masih akan terus dilakukan.

"Dalam semua kegiatan yang dilakukan di perairan, baik itu kegiatan di laut maupun di sungai seperti kegiatan pelayaran, kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi, serta kegiatan lainnya selalu ada risiko terjadinya kecelakaan. Apalagi padatnya lalu lintas kapal di seluruh perairan Indonesia sangat berpotensi terjadinya kecelakaan di laut dan berakibat terjadi tumpahan minyak yang mencemarkan atau merusak lingkungan laut dan sungai. Untuk itu, maka Indonesia sangat memerlukan adanya sistem tindakan penanggulangan tumpahan minyak yang cepat, tepat, dan terkoordinasi," ujarnya.

Ahmad menjelaskan beberapa kejadian pencemaran laut yang memerlukan penanganan secara cepat, tepat dan koordinasi yang akurat dengan berbagai instansi terkait antara lain adalah kejadian tumpahan Minyak di Balikpapan pada tanggal 31 Maret 2018 di Perairan Teluk Balikpapan yang diakibatkan dari kebocoran pipa bawah laut milik PT. Pertamina (Persero) Refinery Unit (RU) V Balikpapan dari terminal Lawe-lawe, Penajam, Paser Utara menuju RU V di Balikpapan serta terjadinya tumpahan Minyak Platform YYA-1 milik PHE ONWJ terjadi pada tanggal 12 Juli 2019.

 

4 dari 4 halaman

Mengatur Tata Ruang Laut

Ahmad menyebutkan pencurian pipa dan kabel bawah laut mengakibatkan pemilik pipa dan kabel mengalami kerugian yang cukup besar akibat bocornya pipa dan kabel putus, peningkatan trafik kapal yang semakin tinggi juga menjadi kendala dengan terjadi garukan jangkar hal ini akibat tidak tertatanya penempatan pipa dan kabel, pemilik atau operator pipa/kabel tidak menginformasikan letak atau posisi pipa/kabel miliknya kepada syahbandar, sehingga pada saat kapal melakukan lego jangkar di anchorage area tidak terinformasi.

Upaya – upaya yang dilakukan direktorat jenderal perhubungan laut dalam melaksanakan pengamanan terhadap bangunan dan/atau instalasi di perairan antara lain dengan memberikan ketentuan teknis penempatan, pemendaman dan penandaan terhadap bangunan dan instalasi di perairan yang akan dibangun dan telah dicantumkan pada surat izin membangun bangunan Pengamanan terhadap bangunan dan instalasi di Perairan sendiri menurut Ahmad terbagi menjadi 2 (dua) bentuk, yakni bentuk pengamanan di atas air dan bentuk pengamanan di bawah air.

“Bentuk pengamanan di atas air dilakukan dengan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Peta Laut Indonesia, sosialisasi kepada masyarakat maritim yang menggunakan perairan di sekitar area pipa dan kabel laut, serta penegakan hukum terhadap ilegal anchoring dan patroli laut,” jelas Ahmad.

Sedangkan bentuk pengamanan di bawah air, dilakukan dengan cara memberikan proteksi pengamanan bawah air dengan memperhitungkan kualitas proteksi dari potensi ancaman yang dapat merusak pipa dan kabel bawah laut dengan penempatan kabel sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni ditempatkan di dasar perairan atau tidak melayang.

"Selain itu, upaya lain juga kami lakukan melalui kegiatan patroli dengan menggunakan armada kapal patroli milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Untuk itu, apabila diperlukan, para pemilik instalasi/bangunan di perairan dapat melakukan koordinasi dengan Direktorat KPLP,” tutup Ahmad.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.