Sukses

Menaker Belum Dapat Perintah Lanjutkan Bantuan Subsidi Gaji 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, pemerintah belum berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, pemerintah belum berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Hingga saat ini, pemerintah masih mempertimbangan rencana melanjutkan program bantuan subsidi gaji sesuai dengan kondisi ekonomi.

"Untuk APBN 2021 kami memang belum menerima perintah ubtuk menyalurkan kembali program BSU," ujar Ida dalam rapat kerja bersama DPR, Jakarta, Senin (18/1/2020).

Meskipun belum dimasukkan dalam rencana belanja pemerintah tahun ini, nantinya program tersebut akan dievaluasi secara menyeluruh. Termasuk pengaruh ekonomi terkini terhadap penghasilan para pekerja karyawan swasta.

"Kami punya evaluasi, akan kami berikan pada Pak Kemenko Perekonomian. Agar, jika memang ekonomi belum secara normal kembali diskusi kami mengenai program BSU ini kita bisa pertimbangkan dilakukan kembali di 2021," paparnya.

Adapun Kementerian Ketenagakerjaan mencatat realisasi penyaluran subsidi gaji gelombang I mencapai 99,11 persen atau belum tersalurkan sebanyak 110.762 pekerja. Sementara pada gelombang II sebanyak 98,71 persen atau sekitar 159.727 pekerja.

 

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DPR Usul Nelayan hingga Tukang Becak Dapat Bantuan Subsidi Gaji

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nur Nadlifah mengusulkan Kementerian Ketenagakerja memperluas kepesertaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Dalam empat bulan terakhir, peserta subsidi upah hanya diikuti oleh karyawan perusahaan swasta.

Nur Nadlifah mengatakan, penerima bantuan subsidi gaji tersebut perlu diperluas. Sebab, selama ini masih banyak pekerja diluar pekerja karyawan swasta yang memiliki penghasilan di bawah rata-rata upah minimum.

"Mungkinkah dibuat skema agar guru honorer, nelayan, tukang becka yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan juga mendapat BSU ke depan. Kalau memang mungkin dibuat skema sehingga pendaftaran tak harus melalui perusahaan besar," ujarnya, Senin (18/1/2021).

Nadlifah melanjutkan, beberapa masyarakat di daerah bahkan memiliki penghasilan Rp600.000 namun tidak mendapat bantuan akibat tidak terdaftar dalam penerima BSU.

"Untuk BSU kan selama ini penerimanya karyawan di perusahaan. Saya rasa banyak karyawan yang gajinya dibawah Rp1 juta. Di dapil saya ada Rp600.000 sebulan. Saya rasa mereka berhak mendapat BSU tapi dengan catatan mereka harus terdafatar di BPjS ketenagakerjaan," paparnya.

Perluasan kepesertaan penerima BSU tersebut perlu dilakukan untuk mengakomodir kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Apalagi jika pekerja tersebut sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah di masa pandemi.

"Mungkin perusahaan kecil atau sekolah bisa mendaftarkan guru atau karyawannya untuk program subsidi gaji ini. Dengan demikian bisa mendorong seluruh yang orang bekerja meski tidak diperusahaan bisa ikut program ini sehingga kita bisa mengakomodir seluruh lapisan masyarakat," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.