Sukses

18 Kementerian dan Lembaga Bakal Rembukan buat Rampungkan RPP Cipta Kerja

RPP Cipta Kerja disusun banyak instansi.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah menggodok RPP turunan UU cipta kerja untuk sektor usaha. Rencananya, RPP tersebut berjudul - perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lestari Indah menjelaskan, ada dua bagian dari struktur RPP ini, yakni batang tubuh dan lampiran.

“Ada batang tubuh dan lampiran. Batang tubuh ini terdiri dari tiga kelompok besar,” kata dia dalam FGD -Kemudahan Berusaha RPP UU Cipta Kerja, Rabu (23/12/2020).

Pertama, yakni mengatur tentang norma perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan. Kedua, norma pelayanan perizinan berusaha dan pengawasan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dan ketiga, mengenai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sektor usaha.

“Kemudian ada lampirannya ada tabel KBRI berdasarkan tingkat risiko. Kemudian ada kewajiban dan persyaratan, ada tabel standar usaha, dan ada tabel standar produk,” sambung dia.

Adapun yang menarik dari RPP ini adalah disusun oleh banyak instansi. Diantaranya ada Kemenko Perekonomian, BKPM dan 18 Kementerian dan Lembaga lain.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pembagian Tugas

Adapun Kemenko Perekonomian bertugas menyusun norma umum perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan.

Sementara BKPM menyusun norma pelayanan perizinan berusaha dan pengawasan melalui sistem OSS.

“Kemudian ada 18 K/L yang biasanya mereka terbitkan dalam bentuk permen-permen, sekarang tidak ada lagi permen-permen sendiri-sendiri. Tetapi ini kita konsolidasikan semua permen ini menjadi 1 RPP,” kata Lestari.

Hal ini, lanjut Lestari dimaksudkan untuk tujuan standarisasi. Karena selama ini masing-masing Permen dinilai memiliki gaya dan proses bisnis sendiri-sendiri.

“Nah ini yang kita tidak inginkan dengan UU Cipta kerja. UU Cipta kerja kita prinsipnya kita harus sederhanakan, satukan, dan konsolidasi,” pungkas dia.

3 dari 3 halaman

Infografis UU Cipta Kerja dan Para Pemohon Uji Materi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.