Sukses

BP Jamsostek Cairkan Klaim Rp 33,79 Triliun Selama Pandemi Covid-19

BP-JAMSOSTEK mencatat ada 2,72 juta kasus dengan nilai klaim mencapai Rp 33,79 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP-JAMSOSTEK, Sumarjono mengungkapkan terjadi lonjakan klaim selama pandemi covid-19 berlangsung.

Sampai dengan November 2020, BP-JAMSOSTEK mencatat ada 2,72 juta kasus dengan nilai klaim mencapai Rp 33,79 triliun.

“Saya menduga ini adalah karena adanya covid-19 dan ada PHK. Yang melakukan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan November 2020 adalah sejumlah 2,72 juta kasus. Besarannya adalah Rp 33,79 triliun. Ini angka yang cukup besar,” kata Sumarjono dalam webinar - Peran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Era Pandemi, Selasa (22/12/2020).

Rinciannya, kalim paling besar berasal dari Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 2,4 juta kasus senilai Rp 30,7 triliun. Kemudian, jaminan kecelakaan kerja ada 200 kasus dengan besaran Rp 1,41 triliun.

Sementara jaminan kematian relatif sedikit yakni 31 ribu kasus dengan besaran Rp 1,19 triliun. Kemudian jaminan pensiun ada 91 ribu kasus dengan besaran Rp 445,8 miliar.

“Gelombang PHK ini ada dan fenomena pemutusan hubungan kerja selam pandemi ini harus kita respon dengan cepat,” kata Sumarjono. Untuk itu, Sumarjono memastikan pihaknya akan terus memberikan pelayanan prima bagi peserta BP-JAMSOSTEK.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BP Jamsostek akan Gunakan Data Penerima Subsidi Gaji untuk Peserta Vaksin Covid-19 Gratis

BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan diminta olehpPemerintah untuk menyiapkan data pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek. Data ini akan menjadi dasar bagi pemerinta untuk memberikan bantuan subsidi vaksin Covid-19.

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, salah satu bentuk nilai tambah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selain mendapatkan manfaat utama perlindungan atas kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun. Ternyata ada nilai tambah yang lain yaitu bantuan vaksin.

“Saat ini kita semua sudah melihat peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan subsidi upah dan pada saat ini juga pemerintah kami telah diminta oleh Pemerintah tentunya untuk menyiapkan data pekerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan untuk mendapatkan bantuan vaksin,” kata Agus Susanto dalam konferensi pers Kupas Tuntas Program Bantuan Subsidi Upah, Kamis (17/12/2020).

Ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan pendataan dan akan terus melakukan pendataan kepada para pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Selain untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial juga untuk memenuhi permintaan dari pemerintah menyiapkan data para penerima vaksin.

Oleh karena itu dalam kesempatan yang baik ini, Agus menghimbau kepada para pekerja dan para pemberi kerja agar memastikan telah memiliki jaminan sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Pastikan sudah terdaftar karena selain mendapatkan manfaat yang saya sebutkan, ada manfaatnya tambahan,” ujarnya.

Agus menegaskan BPJamsostek telah mengelola dan menggunakan data-data yang sudah valid, akuntabel dan sudah teruji, yang mana Ini sudah diimplementasikan di bantuan subsidi upah dan akan digunakan untuk bantuan vaksin.

“Harapan kami juga mungkin ada program-program yang lain dari Kementerian Ketenagakerjaan, mudah-mudahan tahun depan kita lebih baik dan ada alokasi lagi, kami siap untuk menyiapkan data yang terkait data yang sudah valid sudah yang teruji sehingga seluruh bantuan subsidi dari pemerintah bisa tersalurkan tepat sasaran,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.