Sukses

Guru Non-PNS akan Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Disimak Syaratnya

Adapun total anggaran bantuan subsidi upah atau gaji yang akan digelontorkan sebesar Rp 3,6 triliun atau tepatnya Rp 3.662.517600.000.

Liputan6.com, Jakarta Pendidik dan tenaga kependidikan atau Guru Non-PNS akan mendapatkan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Ditargetkan bantuan ini menyasar dua juta pendidik dan tenaga kependidikan Non-PNS, dengan angka riil 2.034.732 orang.

Adapun rinciannya, 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Kemudian 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

"Ini adalah bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari pemerintah pusat untuk semua jasa guru-guru non PNS dan tenaga kependidikan yang ada di negara ini," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem dalam webinar "Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS Di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020", Selasa (17/11/2020).

Nadiem mengatakan, pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer dan dosen melalui masa kritis. Dengan bantuan dukungan ekonomi yang bisa semangati mereka untuk terus didik anak-anak.

Adapun total anggaran subsidi gaji atau BSU yang akan digelontorkan sebesar Rp 3,6 triliun atau tepatnya Rp 3.662.517600.000.

Sehingga masing-masing penerima manfaat akan memperoleh bantuan BSU senilai Rp 1,8 juta yang dibayarkan sekaligus.

Nantinya, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU tersebut. Sehingga calon penerima dapat mengakses info melalui info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank, dan bank penyalur terdekat.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dokumen Persyaratan

Adapun dokumen persyaratan BSU Kemendikbud antara lain:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat Kepurusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan Pddikti.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat di unduh dari GTK dan pddikti yang telah di print, diberi materai, dan di tandatangani.

Sementara, persyaratan BSU Kemendikbud antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus bukan sebagai PNS.

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan

4. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

"Aturan ini sangat sederhana dan untuk pemerataan agar semua orang bisa merasakan manfaat bansos. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker ataupun juga yang semi-bansos dari Prakerja," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.